hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 06 Maret 2012
Pertanyaan:
Status Kepemilikan Tanah WNI di Timor-Leste
Sebelum Timor-Timur resmi menjadi sebuah negara, orang tua saya (WNI) memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Dili pada waktu itu dan sebuah rumah, orang tua saya meninggalkan Kota Dili pada tahun 1997. Bagaimana terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan milik orang tua saya tersebut setelah Timor-Timur resmi menjadi sebuah negara?  
AL BAHRI QODIE
Jawaban:
http://static.hukumonline.com/frontend/default/images/gravatar-140.png

Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka kami merujuk kepada hukum Republik Demokratik Timor-Leste (“RDTL”) yang mengatur mengenai pertanahan. Berdasarkan penelusuran kami dalam laman unmit.org, hukum yang dimaksud adalah Law No. 1/2003 on Juridical Regime of Real Estate (Part 1 - Ownership over real estate). Dokumen terjemahan dalam Bahasa Indonesia atas Undang-Undang tersebut kami dapatkan dari laman pu.go.id yaitu UU RDTL Parlemen Nasional No. 1/2003 tentang Status Hukum Benda-Benda Tidak Bergerak (“UU RDTL 1/2003”).

 

Berdasarkan UU RDTL 1/2003, orang tua Anda seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”), dan dipandang sebagai Warga Negara Asing (“WNA”) Terhadapnya berlaku Pasal 13 UU RDTL 1/2003 yang menyatakan:

1.      Warga negara asing dalam waktu satu tahun terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan kepada Direktorat Pertanahan dan Harta Benda, semua data-data yang menyangkut kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dimilikinya sampai dengan tanggal 19 Mei 2002, untuk selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.

2.      Sesuai ketentuan ayat di atas, dalam data-data tersebut supaya dilampirkan dengan semua dokumen kepemilikan dengan catatan apabila tidak dilaksanakan maka benda-benda tersebut dianggap sebagai benda-benda tidak bertuan, dan oleh karenanya dapat diambil alih oleh negara.

3.      Tidak diakui semua akte kepemilikan benda-benda tidak bergerak yang dibuat oleh warga negara asing sejak tanggal 20 Mei 2002.

 

Berdasarkan pengaturan di atas, maka Anda harus memastikan apakah sejak orang tua Anda meninggalkan Timor-Leste, mereka pernah menyampaikan data kepemilikan tanah dan rumah kepada pemerintahan Timor-Leste (Direktorat Pertanahan dan Harta Benda). Jika orang tua Anda belum pernah menyampaikan data tentang kepemilikan tanah dan rumah tersebut, maka saat ini status tanah dan rumah tersebut sudah diambil alih oleh pemerintah Timor Leste. Ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) RDTL 1/2003 yang menyatakan:

 

Semua harta benda tak bergerak yang ditinggalkan baik milik warga negara Timor Leste maupun milik warga asing, untuk sementara ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah.

 

Dari pengaturan-pengaturan di atas dapat disimpulkan  bahwa hanya warga negara Timor-Leste yang menetap di Timor-Leste yang dapat memiliki tanah dan bangunan. Sedangkan, terhadap semua harta benda (termasuk tanah dan bangunan) yang dimiliki seorang WNA akan ditempatkan di bawah pengawasan Pemerintah Timor Leste.

 

Kemudian, mengenai sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dili, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU RDTL 1/2003 sebagai berikut:


Dianggap tidak berlaku semua pembuatan akte atau keputusan yang dibuat yang bertalian dengan harta benda tidak bergerak peninggalan Pemerintah Portugis yang dianggap sebagai pemilik yang sah sampai dengan tanggal 7 Desember 1975. Akte atau keputusan yang dimaksud adalah yang dibuat antara tanggal 7 Desember 1975 dan 19 Mei 2002, terutama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

 

Artinya, pemerintahan Timor-Leste secara resmi tidak mengakui sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Indonesia yang dimiliki orang tua Anda sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

 

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

  

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

3319 hits
Di: Pertanahan & Perumahan
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.