Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?
PERTANYAAN
Apakah asisten direksi berwenang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan partner/customer? Apabila boleh, apakah harus ada surat kuasa dari direksi?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah asisten direksi berwenang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan partner/customer? Apabila boleh, apakah harus ada surat kuasa dari direksi?
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi.
Namun, ketentuan Pasal 103 UUPT kemudian menyebutkan bahwa Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Yang dimaksud “kuasa” di sini adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa (lihat Penjelasan Pasal 103 UUPT).
Dasar hukum yang mengatur mengenai surat kuasa ini dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”).Dan harus diperhatikan bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (lihat Pasal 1797 KUHPerdata).
Anda tidak menyebutkan perjanjian kerja seperti apa yang Anda maksudkan, tapi jika perjanjian tersebut terkait dengan tender pengadaan barang/jasa Pemerintah, diatur pula dalam Pasal 86 ayat (5) dan ayat (6) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010”) (sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011):
(5). Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasaruntuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Lebih jauh, simak artikel Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah?
Jadi, seorang asisten Direksi dimungkinkan untuk menandatangani perjanjian antara perseroan dengan partner (mitra) atau customer (pelanggan)jika memperoleh kuasa dari Direksi yang berwenang. Untuk pemberian kuasa ini harus ada surat kuasa dari Direksi kepada asisten direksi yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?