Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?

Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Asisten Direksi Menandatangani Perjanjian atas Nama PT?

PERTANYAAN

Apakah asisten direksi berwenang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan partner/customer? Apabila boleh, apakah harus ada surat kuasa dari direksi?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi.

     

    Namun, ketentuan Pasal 103 UUPT kemudian menyebutkan bahwa Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. Yang dimaksud “kuasa” di sini adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa (lihat Penjelasan Pasal 103 UUPT).

     

    Dasar hukum yang mengatur mengenai surat kuasa ini dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”).Dan harus diperhatikan bahwa penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya (lihat Pasal 1797 KUHPerdata).

    KLINIK TERKAIT

    Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA

    Proses dan Dampak Akuisisi PT oleh PT PMA
     

    Anda tidak menyebutkan perjanjian kerja seperti apa yang Anda maksudkan, tapi jika perjanjian tersebut terkait dengan tender pengadaan barang/jasa Pemerintah, diatur pula dalam Pasal 86 ayat (5) dan ayat (6) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 54/2010”) (sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011):

     

    (5).       Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (6).       Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/ pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasaruntuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

     

    Lebih jauh, simak artikel Bisakah Kuasa Direksi Teken Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah?

     

    Jadi, seorang asisten Direksi dimungkinkan untuk menandatangani perjanjian antara perseroan dengan partner (mitra) atau customer (pelanggan)jika memperoleh kuasa dari Direksi yang berwenang. Untuk pemberian kuasa ini harus ada surat kuasa dari Direksi kepada asisten direksi yang bersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.   Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!