Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR

PERTANYAAN

Pada peraturannya, THR kan harus dibayar 7 hari sebelum lebaran. Jika perusahaan melakukan penundaan atau bahkan mungkin tidak mau membayarkan THR kepada karyawan, apakah hal tersebut termasuk PMH? Kemudian, apakah kita bisa melakukan gugatan? Jika bisa, bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Juli 2013.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Intisari

     

    Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

     

    Keterlambatan pembayaran THR oleh pengusaha bukan termasuk  perbuatan melawan hukum (PMH) yang penyelesaian perselisihannya melalui gugatan ke pengadilan umum atas dasar PMH.

     

    Sebelum mengajukan gugatan atas dasar perselisihan hak ke pengadilan hubungan industrial karena pelanggaran pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh pengusaha, langkah seperti perundingan bipartit dan mediasi yang harus dilalui.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]

     

    Kapan Hak Pekerja/Buruh Mendapatkan THR Keagamaan Muncul?

    Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[2]

     

    Memang benar apa yang Anda katakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.[3]

     

    Jika Pengusaha Menunda/Terlambat Membayar THR Keagamaan

    Menjawab pertanyaan Anda, pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR Keagamaan atau dalam arti terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.[4]

     

     

    Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.[5]

     

    Sementara, Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif,[6] berupa:[7]

    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.

     

    Pelanggaran Pembayaran THR

    Keterlambatan Pembayaran THR Keagamaan atau perbuatan pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bukanlah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Hal ini karena aturan tersebut telah ada dalam Permen THR 2016.

     

    Karena THR merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”):

     

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaanpelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[8]

     

    Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral,[9] salah satu penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi adalah masalah perselisihan hak yang tadi kami sebutkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai mediasi hubungan industrial dapat Anda simak dalam artikel Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1). Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.

     

    Jadi, pada dasarnya penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR ini menurut hemat kami tidak tepat jika diajukan gugatan ke pengadilan umum atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang Anda sebutkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    3.       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.



    [1] Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permen THR 2016”) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 2 Permen THR 2016

    [3] Pasal 5 ayat (4) Permen THR 2016

    [4] Pasal 10 ayat (1) Permen THR 2016

    [5] Pasal 10 ayat (2) Permen THR 2016

    [6]  Pasal 11 ayat (1) Permen THR 2016

    [7] Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Pengupahan

    [8] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [9] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    Tags

    thr
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!