Pada peraturannya, THR kan harus dibayar 7 hari sebelum lebaran. Jika perusahaan melakukan penundaan atau bahkan mungkin tidak mau membayarkan THR kepada karyawan, apakah hal tersebut termasuk PMH? Kemudian, apakah kita bisa melakukan gugatan? Jika bisa, bagaimana caranya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Juli 2013.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Keterlambatan pembayaran THR oleh pengusaha bukan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang penyelesaian perselisihannya melalui gugatan ke pengadilan umum atas dasar PMH.
Sebelum mengajukan gugatan atas dasar perselisihan hak ke pengadilan hubungan industrial karena pelanggaran pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh pengusaha, langkah seperti perundingan bipartit dan mediasi yang harus dilalui.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]
Kapan Hak Pekerja/Buruh Mendapatkan THR Keagamaan Muncul?
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[2]
Memang benar apa yang Anda katakan, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.[3]
Jika Pengusaha Menunda/Terlambat Membayar THR Keagamaan
Menjawab pertanyaan Anda, pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR Keagamaan atau dalam arti terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.[4]
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.[5]
Sementara, Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif,[6] berupa:[7]
teguran tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
pembekuan kegiatan usaha.
Pelanggaran Pembayaran THR
Keterlambatan Pembayaran THR Keagamaan atau perbuatan pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bukanlah Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Hal ini karena aturan tersebut telah ada dalam Permen THR 2016.
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaanpelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Langkah yang Dapat Dilakukan
Langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[8]
Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral,[9] salah satu penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi adalah masalah perselisihan hak yang tadi kami sebutkan. Penjelasan lebih lanjut mengenai mediasi hubungan industrial dapat Anda simak dalam artikel Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1). Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.
Jadi, pada dasarnya penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja mengenai pembayaran THR ini menurut hemat kami tidak tepat jika diajukan gugatan ke pengadilan umum atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang Anda sebutkan.