Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan sebagai Harta Bersama, Tepatkah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan sebagai Harta Bersama, Tepatkah?

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan sebagai Harta Bersama, Tepatkah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Mahar dalam Pernikahan sebagai Harta Bersama, Tepatkah?

PERTANYAAN

Ada beberapa pertanyaan yang hendak saya tanyakan. Sebagai informasi, suami saya memberikan rumah sebagai mahar. 1) Apakah kedudukan mahar dalam pernikahan sebagai harta bersama? 2) Apakah setelah ada perceraian, jika mahar tersebut hendak dijual maka harus melalui persetujuan mantan suami? 3) Bagaimana pembagian harta gono-gini menurut Kompilasi Hukum Islam? 4) Jika belum ada pembagian harta gono-gini jika masing-masing pihak ingin menjual, maka harus melalui persetujuan (mantan istri/suami), apakah betul demikian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum membahas kedudukan mahar dalam pernikahan sebagai harta bersama, terlebih dahulu perlu dipahami apa itu mahar. Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

    Lalu, terkait apakah kedudukan mahar dalam pernikahan sebagai harta bersama, Pasal 32 KHI menegaskan bahwa mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

    Merujuk definisi tersebut, apakah mahar dapat dikategorikan sebagai harta bersama?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Apakah Mahar Merupakan Harta Bersama yang dibuat oleh Heri Aryanto, S.H dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 17 April 2012.

    Sebelum membahas kedudukan mahar dalam pernikahan sebagai harta bersama, mari kenali dulu definisi mahar pernikahan dalam Islam dan harta bersama. Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Istri Mengembalikan Mahar dalam Cerai Khuluk?

    Wajibkah Istri Mengembalikan Mahar dalam Cerai Khuluk?

    Terkait harta bersama, Pasal 1 huruf f KHI menerangkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

    Hukum Mahar dalam Pernikahan

    Merujuk definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan mahar dalam pernikahan sebagai harta bersama adalah salah. Hukum mahar dalam pernikahan adalah hak pribadi mempelai wanita, bukan harta bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengapa demikian? Pasalnya, mahar diberikan calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sebelum sahnya ikatan perkawinan atau diberikan dan diucapkan pada saat dilangsungkannya ijab kabul antara mempelai pria dengan wali nikah calon mempelai wanita. Sedangkan harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 merupakan harta yang didapat oleh suami dan/atau istri selama dalam ikatan perkawinan.

    Sebagai penegas, simak ketentuan Pasal 32 KHI yang menerangkan bahwa mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

    Mahar sebagai Harta Gono-Gini

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut kami, kedudukan mahar sebagai harta bersama seperti rumah adalah tidak tepat. Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, rumah yang dijadikan mahar tersebut adalah hak pribadi istri.

    Terkait harta gana-gini atau yang umumnya dikenal sebagai harta gono-gini sebagaimana ditanyakan, KHI secara khusus mengatur masalah gono-gini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 97 KHI yang menerangkan bahwa janda atau duda cerai, masing-masing berhak seperdua (setengah) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan.

    Menjual Harta Bersama, Perlukah Izin Pasangan?

    Menjawab pertanyaan ketiga Anda, perlukah izin mantan suami jika ingin menjual mahar, maka berdasarkan analisis di atas, bahwa mahar bukanlah harta bersama dan merupakan hak pribadi istri, maka secara hukum tidak ada ketentuan mengenai izin menjual mahar dari mantan suami.

    Adapun, sebelum menjawab pertanyaan keempat Anda, tentang menjual harta bersama atau harta gono gini, perlu Anda ketahui mengenai pembagian harta bersama. Dalam praktiknya, pembagian harta bersama juga dapat dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara suami-istri pada saat proses persidangan berlangsung, baik di dalam sidang maupun di luar persidangan.

    Hasil kesepakatan tersebut kemudian dapat diajukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan cerai atau gugatan cerai tersebut. Selanjutnya, kesepakatan tentang harta bersama tersebut ditetapkan dan termuat dalam putusan dan mengikat bagi kedua belah pihak, baik mantan suami atau mantan istri, setelah perceraian dinyatakan sah menurut hukum.

    Kemudian, jika didasarkan pada Pasal 92 KHI jo. Pasal 36 ayat (1) UU 1/1974, suami atau istri tidak dapat menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lain (baik istri atau suaminya).

    Namun, ketentuan Pasal 47 ayat (3) KHI memberikan pengecualian dengan catatan apabila sebelum perkawinan telah dibuat dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan sebuah perjanjian tertulis yang di dalamnya menyebutkan kewenangan masing-masing pihak, baik istri atau suami untuk mengadakan hak hipotik (menjaminkan dengan hak tanggungan) atas harta pribadi dan harta bersama, maka baik suami atau istri dapat melakukan perbuatan hukum menjaminkan harta bersama dan harta pribadi tersebut dengan hak tanggungan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan istri atau suaminya.

    Untuk menjawab pertanyaan keempat yang Anda ajukan, menurut pendapat kami, mengacu pada ketentuan Pasal 92 KHI di atas, apabila belum ada putusan atau penetapan Pengadilan Agama mengenai pembagian harta bersama, maka masing-masing pihak, baik suami atau istri tidak dapat menjual atau memindahkan harta bersama tersebut tanpa adanya persetujuan pihak lainnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban kami terkait kedudukan mahar dalam pernikahan sebagai harta bersama atau bukan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags

    harta bawaan
    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!