Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok

PERTANYAAN

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) lalu dikaitkan dengan Pasal 98 ayat (1) jo ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 4,6,9 ayat (1) dan (2), dan Pasal 10 lalu dikaitkan dengan Pasal 115 kawasan tanpa rokok dan sanksinya pada Pasal 199 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, maka hukuman bagaimana yang akan diterapkan oleh Kepolisian apabila seorang perokok menyebabkan seseorang mati pada saat ia merokok? Sebab masih banyak yang merokok di kawasan tanpa rokok meskipun sudah dibuat Perda tetapi hanya tertulis namun sanksinya tidak diterapkan, padahal setiap orang berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sekian, terima kasih. 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok  (“Pergub 88/2010”), kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda 2/2005”) yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

     

    Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 24 Maret 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

     

     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok  (“Pergub 88/2010”), kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda 2/2005”) yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

     

    Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlu diketahui bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain.

     

    Namun, untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan. Selain itu, pemerintah juga mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”) yang antara lain mengatur mengenai penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:[1]

    1. produksi dan impor;
    2. peredaran;
    3. perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
    4. kawasan tanpa rokok.

     

    Simak juga artikel yang berjudul Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?.

     

    Mengenai pengaturan kawasan dilarang merokok, mungkin yang Anda maksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (“Pergub 75/2005”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok  (“Pergub 88/2010”).

     

    Kawasan dilarang merokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda 2/2005”) yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.[2]

     

    Tempat-tempat yang dijabarkan di atas tercantum dalam Pasal 13 Perda 2/2005 yang termasuk ke dalam Bab V: Pencegahan Pencemaran Udara yang merupakan salah satu hal dari upaya pengendalian pencemaran udara ambien dan udara di dalam ruangan.

     

    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien dan dalam ruangan wajib:[3]

    1. menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
    2. melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
    3. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.

     

    Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.[4]

     

    Selain itu, ancaman hukuman lainnya dapat kita lihat dalam Pasal 98  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”) berikut:

     

    1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
    3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

     

    Jika melihat ke dalam Pasal 18 Pergub 88/2010 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah secara fisik dan terletak di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar masuk gedung. Selain itu, Pasal 27 Pergub 88/2010 ini juga mengatur sanksi administrasi sebagai berikut:

     

    Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
    3. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
    4. pencabutan izin.

     

    Sanksi Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok

    Selain itu, ada juga sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.

     

    Jadi, sebenarnya sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi orang yang merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana telah kami uraikan di atas.

     

    Namun, memang dalam penegakan aturan kawasan dilarang merokok ini dapat dikatakan belum efektif sebagaimana dicontohkan untuk di Kota Bogor dalam Siaran Pers: YLKI Mendesak Walikota Bogor Konsisten Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana yang kami akses dari laman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berikut ini:

     

    Kota Bogor adalah salah satu pemerintah daerah di Indonesia yang menjadi pelopor regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terbukti sejak 2009, Pemkot Bogor telah mensahkan Perda No. 12.Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

     

    Namun, tampaknya implementasi di lapangan masih kedodoran. Ini menunjukkan implementasi Perda tentang KTR di Kota Bogor tidak efektif, tidak serius, dan tidak konsisten. Salah satu contoh nyata pelanggarannya adalah di Hotel Aston Bogor Nirwana Resort (BNR). Menurut hasil temuan YLKI pada Rabu, 04/10/2017 pelanggaran KTR di Hotel Aston sangat tinggi. Pertama, tidak ada penandaan logo Kawasan Tanpa Rokok di area lobby hotel. Padahal sebagian besar lobby hotel adalah ber-AC dan tertutup. Kedua, akibatnya banyak orang merokok di area lobby Hotel Aston bahkan di resto. Ketiga, banyak ruang/kamar hotel Aston Bogor yang menyediakan asbak rokok. Termasuk di lobby hotel terdapat banyak asbak rokok.

     

    Untuk itu, menurut hemat kami dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok pelaku usaha untuk membantu penegakan hukum terkait kawasan dilarang merokok ini. Karena tanpa peran serta aktif dari masyarakat, hukum tidaklah dapat diterapkan secara maksimal dan efektif.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
    4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
    5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

     

    Referensi:

    Siaran Pers: YLKI Mendesak Walikota Bogor Konsisten Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, diakses pada 3 Agustus 2018, pukul 11.02 WIB


    [1] Pasal 8 PP 109/2012

    [2] Pasal 1 angka 22 Pergub 88/2010

    [3] Pasal 12 ayat (1) Perda 2/2005

    [4] Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 12 Perda 2/2005

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!