Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) lalu dikaitkan dengan Pasal 98 ayat (1) jo ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 4,6,9 ayat (1) dan (2), dan Pasal 10 lalu dikaitkan dengan Pasal 115 kawasan tanpa rokok dan sanksinya pada Pasal 199 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, maka hukuman bagaimana yang akan diterapkan oleh Kepolisian apabila seorang perokok menyebabkan seseorang mati pada saat ia merokok? Sebab masih banyak yang merokok di kawasan tanpa rokok meskipun sudah dibuat Perda tetapi hanya tertulis namun sanksinya tidak diterapkan, padahal setiap orang berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sekian, terima kasih.
Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 24 Maret 2012.
Terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan meninggal dunia karena sekali terkena asap rokok orang lain.
Kawasan dilarang merokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (“Perda 2/2005”) yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.[2]
Tempat-tempat yang dijabarkan di atas tercantum dalam Pasal 13 Perda 2/2005 yang termasuk ke dalam Bab V: Pencegahan Pencemaran Udara yang merupakan salah satu hal dari upaya pengendalian pencemaran udara ambien dan udara di dalam ruangan.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien dan dalam ruangan wajib:[3]
menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
melakukan pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya;
memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.[4]
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Jika melihat ke dalam Pasal 18 Pergub 88/2010 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah secara fisik dan terletak di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar masuk gedung. Selain itu, Pasal 27 Pergub 88/2010 ini juga mengatur sanksi administrasi sebagai berikut:
Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
peringatan tertulis;
penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;
penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan
pencabutan izin.
Sanksi Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
Selain itu, ada juga sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.
Jadi, sebenarnya sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi orang yang merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana telah kami uraikan di atas.
Kota Bogor adalah salah satu pemerintah daerah di Indonesia yang menjadi pelopor regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terbukti sejak 2009, Pemkot Bogor telah mensahkan Perda No. 12.Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Namun, tampaknya implementasi di lapangan masih kedodoran. Ini menunjukkan implementasi Perda tentang KTR di Kota Bogor tidak efektif, tidak serius, dan tidak konsisten. Salah satu contoh nyata pelanggarannya adalah di Hotel Aston Bogor Nirwana Resort (BNR). Menurut hasil temuan YLKI pada Rabu, 04/10/2017 pelanggaran KTR di Hotel Aston sangat tinggi. Pertama, tidak ada penandaan logo Kawasan Tanpa Rokok di area lobby hotel. Padahal sebagian besar lobby hotel adalah ber-AC dan tertutup. Kedua, akibatnya banyak orang merokok di area lobby Hotel Aston bahkan di resto. Ketiga, banyak ruang/kamar hotel Aston Bogor yang menyediakan asbak rokok. Termasuk di lobby hotel terdapat banyak asbak rokok.
Untuk itu, menurut hemat kami dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan kelompok pelaku usaha untuk membantu penegakan hukum terkait kawasan dilarang merokok ini. Karena tanpa peran serta aktif dari masyarakat, hukum tidaklah dapat diterapkan secara maksimal dan efektif.