Aturan Pemakaian Nama Yayasan
PERTANYAAN
Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dengan hormat, saya ingin menanyakan masalah pembaruan akta yayasan tempat ibadah klenteng yang telah berdiri sejak tahun 1951 yang menggunakan nama Tionghoa, mengapa ditolak Departemen Hukum dan HAM?
Mengenai penggunaan nama Tionghoa sebagai nama yayasan, setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Hanya saja aturannya menyatakan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP 63/2008”).
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 lebih lanjut diatur bahwa Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika:
Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan yang dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain (Pasal 4 ayat [3] PP 63/2008).
Jadi, sebenarnya tidak ada ketentuan di dalam PP 63/2008 yang melarang pemakaian nama atau istilah asing sebagai nama yayasan. Bahkan, di dalam penjelasan Pasal 2 PP 63/2008 yang membahas tentang penggunaan nama yayasan, diberikan contoh nama-nama yayasan yang menggunakan bahasa atau istilah asing antara lain Yayasan Jhonson and Jhonson, Yayasan Al-Muttaqin, Yayasan Matahari, dan Yayasan Rumah Abu Oei. Hal ini menyiratkan diperbolehkannya menggunakan nama yayasan dengan bahasa atau istilah asing.
Oleh karena itu, mungkin penolakan nama yayasan yang pihak Anda ajukan adalah karena alasan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008, dan bukan semata-mata karena alasan penggunaan nama Tionghoa. Silakan Anda tanyakan kembali kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengenai hal tersebut. Secara hukum pihak Anda masih berhak mengajukan pemakaian nama lain sepanjang memenuhi persyaratan. Lebih jauh mengenai pembaharuan akta yayasan, silakan simak artikel Yayasan yang Belum Diperbaharui.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?