KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Belum Enam Bulan Kerja Ingin Cuti Naik Haji

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Belum Enam Bulan Kerja Ingin Cuti Naik Haji

Belum Enam Bulan Kerja Ingin Cuti Naik Haji
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Belum Enam Bulan Kerja Ingin Cuti Naik Haji

PERTANYAAN

Ada tidak UU yang mengatur di mana saya kerja di perusahaan swasta belum ada 6 bulan, tetapi saya mau mengajukan cuti haji? Bisakah hal ini disetujui oleh perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ibadah haji, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Dalam kaitannya dengan pekerja yang hendak menunaikan ibadah haji, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang pada intinya mengatur bahwa pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja/buruh ketika pekerja/buruh tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

    Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan
     

    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 93 ayat (2) UUK akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 186 ayat (1) UUK, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

     

    Aturan penting lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pekerja yang hendak menunaikan ibadah Haji adalah sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”). Di dalam Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 diatur bahwa pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 dijelaskan bahwa dengan mengingat keuangan perusahaan, maka dalam hal buruh menjalankan ibadah tersebut lebih dari satu kali, pengusaha tidak wajib membayar upahnya.

     

    Selain itu, hak pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya dijamin oleh Konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 22 UU HAM, yang menyebutkan sebagai berikut:

     

    Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945:

    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

     

    Pasal 22 UU HAM:

    (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

     

    Jadi, berdasarkan uraian di atas, tidak ada alasan yang sah bagi perusahaan untuk tidak mengizinkan Anda untuk tidak bekerja selama kurun waktu tertentu dalam rangka menunaikan ibadah haji yang pertama kali. Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak mengizinkan Anda untuk menunaikan ibadah haji, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi, yaitu pelanggaran hak untuk beribadat menurut agama yang Anda yakini. Jika terjadi pelanggaran seperti itu, Anda dapat melaporkan perusahaan yang bersangkutan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

     

    Kemudian, jika perusahaan Anda mengizinkan Anda menunaikan ibadah haji, tapi tidak membayar upah Anda sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf e UUK jo Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981, maka Anda dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah Anda. Meski demikian, kami menyarankan Saudara melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perusahaan tempat Anda bekerja agar didapatkan solusi terbaik.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    3.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    4.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

    5.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!