hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Senin, 18 Juni 2012
Pertanyaan:
Keterbukaan Informasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Sebuah LSM mohon informasi tentang keabsahan ijasah (yang dimiliki seorang pejabat publik) kepada institusi pendidikan yang mengeluarkan ijasah termaksud. Lembaga pendidikan tersebut menolak permohonan itu, dengan alasan hukum menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2004 hal tersebut termasuk yang dikecualikan sebagai barang milik pribadi. Pertanyaannya, apa betul demikian?  
PIPIEN
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4589488b718/lt5166b7f1159b7.jpg

Dalam bahasa lain, pertanyaan Anda adalah apakah ijazah pendidikan seorang pejabat publik dapat diakses publik? Pertanyaan ini berkaitan dengan rumusan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”)

 

Keterbukaan informasi yang dikumandangkan UU KIP, juga sejumlah Freedom of Information Act di luar negeri, memegang prinsip maximum access limited exemption (“MALE”). Dengan prinsip ini terkandung makna akses informasi dibuka seluas-luasnya, dan pengecualian hanya sesedikit mungkin. Rahasia negara merupakan salah satu isu krusial dalam keterbukaan informasi, meskipun hingga kini definisi rahasia negara belum jelas dan baku.

 

Selain kerahasiaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, UU KIP memuat kerahasiaan pribadi. Pasal 17 huruf h menyinggungnya. Informasi yang dikecualikan meliputi antara lain informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan (formal atau non-formal).

 

Ijazah merupakan salah satu dokumen dalam satuan pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengisian jabatan publik. Berdasarkan Pasal 61 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ("Sisdiknas"), ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

 

Kerahasiaan catatan latar belakang pendidikan seseorang tidak mutlak. Dengan kata lain, kerahasiaannya bersyarat. Pasal 18 UU KIP menyebutkan dua syarat alternatif. Pertama, pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

 

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 menyebutkan pula bahwa masa retensi informasi privasi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi tersebut (Pasal 8 ayat [2]).

 

Poin pentingnya adalah kepentingan publik menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu informasi dikecualikan atau tidak. Salah satu rujukan yang relevan dikemukakan adalah Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No. 153/V/KIP-PS-A/2011 dalam sengketa LBH Medan melawan Pemko Medan dan Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam kasus ini sejumlah peserta ujian penerimaan pegawai telah meminta dokumen jawaban peserta ujian guna membuktikan para pemohon sengketa informasi tidak layak lulus. Dokumen-dokumen yang diminta bersifat pribadi dan berkaitan dengan perlindungan privasi orang tertentu. Anda bisa membaca putusan ini sebagai perbandingan.

 
Jadi, sebagaimana telah diuraikan di atas, kerahasiaan catatan latar belakang pendidikan seseorang (dalam hal ini pejabat publik) dapat dikecualikan secara bersyarat. 
 
REFERENSI

1.    Dessy Eko Prayitno dkk. Penafsiran atas Pengecualian dalam Hak atas Informasi, Pengalaman di Indonesia dan Negara Lain. Jakarta: Center for Law and Democracy – ICEL, 2012.

2.    Koalisi untuk Kebebasan Informasi. Melawan Tirani Informasi. Jakarta: Koalisi untuk Kebebasan Informasi – Asia Foundation, 2001.

 
Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;

3.    Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

2490 hits
Di: Kenegaraan
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.