Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pengusaha Membayar Iuran Jamsostek Tak Sesuai Upah Sebenarnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Pengusaha Membayar Iuran Jamsostek Tak Sesuai Upah Sebenarnya

Jika Pengusaha Membayar Iuran Jamsostek Tak Sesuai Upah Sebenarnya
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Jika Pengusaha Membayar Iuran Jamsostek Tak Sesuai Upah Sebenarnya

PERTANYAAN

Saya Anto, di perusahaan saya antara gaji dan Jamsostek tidak sama. Misalnya, gaji Rp3 juta (sesuai dengan pembayaran pajak PPh Pasal 21), sedang yang dibayar ke Jamsostek sesuai upah minimum. Untuk kasus seperti ini, bisa komplain atau tidak? Kalau bisa ke lembaga mana? Terima kasih, Anto.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bapak Anto yang terhormat,

     

    Ketentuan mengenai Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Jamsostek”) dan pelaksanaannya diatur di dalam UU RI No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) dan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP Jamsostek”) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2010, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

     

    Program Jamsostek merupakan hak sekaligus jaminan perlindungan yang diberikan terhadap pekerja, yang wajib didaftar oleh perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau lebih, atau membayar upah pekerja paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang meliputi (vide/lihat Pasal 6 ayat [1] UU Jamsostek ) :

    KLINIK TERKAIT

    Legalitas Surat Pernyataan Tak Digaji Selama Cuti Melahirkan

    Legalitas Surat Pernyataan Tak Digaji Selama Cuti Melahirkan

    a.      Jaminan Kecelakaan Kerja;

    b.      Jaminan Kematian;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.       Jaminan Hari Tua;

    d.       Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

     

    Kepesertaan Program Jamsostek sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek di atas, dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :

     

    1.      Kepesertaan Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja (TK DHK), yaitu orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan dengan menerima upah, termasuk tenaga harian lepas, borongan, dan kontrak, sebagaimana diatur di dalam Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 (“Permen No. 12 Tahun 2007”) juncto Permenakertrans No. PER-06/MEN/III/2009 tentang  Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Permen No. 06 Tahun 2009”).

     

    2.      Kepesertaan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK), yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, sebagaimana diatur di dalam Permenakertrans No. PER-24/MEN/VI/2006 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja; dan

     

    3.      Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK JK), yaitu Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi, sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999.

     

    Oleh karena Bapak Anto tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan Bapak, apakah Bapak bekerja pada perusahaan sendiri atau di perusahaan milik orang lain, juga tidak menjelaskan status hubungan kerja dan bidang usaha perusahaan Bapak, apakah Jasa Kontruksi atau Non-Konstruksi. Namun, berdasarkan penyampaian Bapak yang menyebutkan kata-kata “ di perusahaan saya”, maka kami mengasumsikan Bapak menjadi Kepesertaan Jamsostek di dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Permen No. 12 Tahun 2007 juncto Permen No. 06 Tahun 2009.

     

    Berdasarkan pertanyaan yang Bapak sampaikan, maka menurut kami perhitungan pembayaran iuran yang dilakukan oleh perusahaan kepada Badan Penyelenggara, dalam hal ini PT. Jamsostek (Persero), harus didasarkan pada upah bulan yang bersangkutan yang diterima oleh pekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permen No. 12 Tahun 2007 dihubungkan Pasal 9 PP Jamsostek, yang menyebutkan:

     

    Iuran setiap bulan wajib dibayar oleh pengusaha secara berurutan dihitung berdasarkan upah bulan yang bersangkutan yang diterima oleh tenaga kerja dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada badan penyelenggara dengan mela mpirkan formulir jamsostek 2 dan formulir jamsostek 2a untuk bulan yang bersangkutan beserta data pendukungnya.

     

    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 PP Jamsostek menyebutkan bahwa upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut kami perhitungan besarnya iuran yang disetorkan perusahaan kepada PT. Jamsostek adalah didasarkan pada persentase (%) jenis Jaminan yang didaftarkan oleh perusahaan atas diri Bapak (Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan/atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), dikali upah yang diterima Bapak pada bulan yang bersangkutan (dalam hal ini dikali Rp3 juta sebagaimana permisalan yang bapak buat). Oleh karenanya, perhitungan besarnya iuran bukan didasarkan pada upah minimum, karena upah minimum adalah salah satu bagian dari komponen upah yang diterima pekerja. Sebagaimana diketahui, upah terdiri dari upah pokok (serendah-rendahnya upah minimum) ditambah tunjangan yang bersifat tetap, yang rinciannya dapat dilihat dari uraian Slip Gaji yang biasa diterima oleh pekerja setiap bulannya.

     

    Perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan Bapak yang didasarkan pada upah minimum, dapat dimungkinkan oleh beberapa hal, yaitu :

    -          Ketidaktahuan perusahaan mengenai besaran dan teknis perhitungan iuran yang harusnya disetor oleh perusahaan kepada PT. Jamsostek; atau

    -          Perusahaan ingin meminimalisasi kewajiban perusahaan dengan mengurangi iuran setiap bulan yang harus disetor kepada PT. Jamsostek, karena berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PP Jamsostek, pengusaha menanggung penuh iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan untuk iuran jaminan Hari Tua 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

     

    Dengan adanya perhitungan yang didasarkan pada upah minimum atau tidak sesuai dengan upah sebenarnya yang diterima oleh Bapak Anto, maka akan mengakibatkan iuran yang disetorkan perusahaan kepada PT. Jamsostek akan lebih kecil dan secara signifikan akan menyebabkan pengurangan terhadap besarnya uang Jaminan yang Bapak akan terima di kemudian hari. Oleh karenanya, Bapak mempunyai hak mengajukan complaint atau keberatan terlebih dahulu kepada Perusahaan agar Perusahaan segera mengajukan perubahan perhitungan upah (perubahan upah) kepada PT. Jamsostek. Hal ini karena yang wajib mengajukan perubahan adalah Perusahaan.

     

    Bapak juga dapat menginformasikan dan mengajukan keberatan kepada PT. Jamsostek, baik di kantor cabang maupun kantor pusat, apabila ternyata perusahaan tidak mengindahkan dan menindaklanjuti keberatan Bapak. Di samping itu, Bapak juga bisa mengajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik di kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, apabila ada dugaan kesengajaan pembayaran iuran dan pelaporan data upah Bapak yang tidak benar yang diberikan perusahaan kepada PT. Jamsostek. 

     

    Apabila ternyata terbukti benar perusahaan/pengusaha menyampaikan data yang tidak benar, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Jaminan kepada tenaga kerja (Bapak Anto), maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU Jamsostek, perusahaan/pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut. Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Jamsostek, pengusaha dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

     

    Demikian Jawaban kami, mohon maaf apabila ada kekeliruan dan semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    2.      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010;

    3.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12/MEN/VI/2007 juncto  No. PER-06/MEN/III/2009 Tentang  Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER- 24/MEN/VI/2006) Tentang  Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja; dan

    5.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!