KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?

Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Mengikuti Magister Advokat untuk Menjadi Advokat?

PERTANYAAN

Dalam karir pendidikan hukum: 1. Bagi lulusan sekolah non-formal berijazah Paket C setara SMA, meski jikalau mendatangnya telah usai dari program kuliah S1 Hukum, apakah ke depannya berpengaruh di saat pengangkatannya menjadi advokat ataupun notaris terkait perihal ijazah tersebut sebagai riwayat hidupnya? 2. Bagaimana prosedur selanjutnya jikalau telah mengikuti masing-masing program S2 magister notariat maupun magister advokat? Apakah masih ada ujian-ujiannya lagi nantinya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai prosedur untuk menjadi advokat atau notaris, Anda dapat melihat prosedurnya dalam artikel-artikel berikut:

    -         Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan;

    -         Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris.

    KLINIK TERKAIT

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?

    Konsultasi Hukum oleh Mahasiswa, Memang Boleh?
     

    1.      Dari penjelasan dalam artikel-artikel tersebut, sebenarnya untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat maupun notaris, tidaklah ditentukan orang tersebut harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) formal atau non-formal.

     

    Untuk menjadi advokat, salah satu syaratnya adalah seseorang harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”), dan yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Fakultas Hukum;

    2.      Fakultas Syariah;

    3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau

    4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

    (lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)

     

    Sedangkan untuk menjadi notaris, seseorang harus berlatarbelakang sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan (lihat Pasal 3 huruf e UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

     

    Jadi, sebenarnya latar belakang pendidikan SMA seseorang tidaklah berpengaruh terhadap pengangkatan seseorang untuk menjadi advokat atau notaris sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan melalui semua prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

     

    2.      Setelah seseorang menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan, untuk dapat diangkat menjadi notaris;

    a)     ada masa magang di kantor Notaris yang harus dilalui;

    b)     lulus ujian yang diselenggarakan organisasi notaris;

    c)     dilanjutkan dengan pengajuan surat permohonan pengangkatan notaris kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata; dan

    d)     Pengangkatan sumpah notaris.

    Selengkapnya bisa Anda simak dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.

     

    Sedangkan untuk seseorang menjadi advokat, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan seseorang menjalani pendidikan pasca-sarjana (Magister Advokat) terlebih dahulu untuk dapat diangkat menjadi advokat. Meski memang, hal ini pernah menjadi wacana yang sempat diungkap dalam Lokakarya Pendidikan Profesi Advokat pada 2009 lalu. Selengkapnya, simak artikel Mau Pilih PKPA atau Magister Advokat?

     

    Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa kelak akan ada dua pilihan untuk seseorang yang hendak menjadi advokat:

    -         mau ikut pendidikan khusus profesi seperti yang ada sekarang; atau

    -         kuliah pasca-sarjana alias magister. Peserta yang menempuh magister advokat akan diuji tim dari perguruan tinggi dan organisasi advokat.

     

    Dalam artikel tersebut juga ditulis bahwa Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, hal itu merupakan pilihan, bukan keharusan bagi calon advokat, apakah dia akan memilih mengikuti PKPA atau Magister Advokat.

     

    Secara keseluruhan, yang berlaku saat ini, untuk seseorang dapat diangkat menjadi advokat, tahapan-tahapannya adalah:

    a)     Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);

    b)     Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);

    c)     Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;

    d)     Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

    Selengkapnya juga dapat Anda baca dalam artikel yang telah kami sebutkan di atas.

     

    Jika dilihat dari prosedur yang harus dilalui untuk menjadi notaris atau advokat, memang ada ujian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat diangkat menjadi notaris atau advokat.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!