Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konser Batal, Bisakah Uang Tiket Di-Refund Penuh?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Konser Batal, Bisakah Uang Tiket Di-Refund Penuh?

Konser Batal, Bisakah Uang Tiket Di-<i>Refund</i> Penuh?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konser Batal, Bisakah Uang Tiket Di-<i>Refund</i> Penuh?

PERTANYAAN

Saya membeli tiket untuk menonton idol Korea di Jakarta. Dua hari sebelum konser, promotor mengumumkan lewat media sosial bahwa konser dibatalkan dan promotor akan mengembalikan uang pembelian tiket. Selang satu bulan uang tersebut belum juga dikembalikan. Padahal saya dan pembeli lainnya sudah mengisi formulir refund yang disediakan promotor melalui website. Pihak promotor beralasan bahwa tidak ada uang lagi karena uang pembelian tiket sudah ditransfer ke Korea untuk membayar manajemen artis, broker, serta ada bukti transfer lengkap. Bagaimana dengan pengembalian uang tiket kami sebagai pembeli? Bukankah seharusnya segala risiko pembatalan konser menjadi tanggung jawab promotor? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan antara pembeli tiket dan promotor konser tunduk pada UU Perlindungan Konsumen. Pembeli tiket dapat dikategorikan sebagai konsumen. Sedangkan promotor konser merupakan pelaku usaha. Lantas, bagaimana tanggung jawab jika konser batal diselenggarakan? Bisakah uang tiket dikembalikan secara penuh kepada pembeli tiket?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konser Batal, Siapa yang Wajib Bertanggung Jawab? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 1 Juni 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Bank Mengubah Data Nasabah secara Sepihak

    Hukumnya Bank Mengubah Data Nasabah secara Sepihak

    Refund Tiket Jika Konser Batal

    Sebelumnya kami mengasumsikan promotor yang Anda maksud di sini adalah pihak panitia penyelenggara konser yang bertanggung jawab dari mulai berkomunikasi dengan pihak artis, konsep acara, penjualan tiket, konser berlangsung, hingga selesai. Namun ada kalanya, suatu konser batal diselenggarakan dengan berbagai alasan mendesak yang tentu membuat kecewa para pembeli tiket.

    Jika ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen, pada dasarnya hubungan antara pembeli tiket dengan promotor konser tunduk pada UU Perlindungan Konsumen.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pembeli tiket termasuk konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]

    Sedangkan promotor konser termasuk pelaku usaha yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2]

    Ketika konsumen membeli tiket konser, ia berhak untuk bisa menonton konser yang telah ditawarkan oleh penjual tiket (promotor) sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diumumkan.

    Lantas menjawab pertanyaan Anda, bagaimana tanggung jawab promotor jika konser batal? Berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, pembeli tiket konser sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa promotor selaku pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Dalam hal konser batal diselenggarakan, menurut hemat kami dan berdasarkan ketentuan di atas, pembeli tiket berhak memperoleh pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkannya secara penuh atau yang dikenal dengan refund. Dengan demikian, promotor konser wajib mengembalikan uang pembayaran tiket secara penuh dan tidak boleh dikurangi biaya administrasi lainnya kepada setiap pembeli tiket.

    Pengajuan Gugatan

    Apabila pengembalian uang tiket atau refund tak kunjung dibayarkan promotor, maka berlaku Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap pembeli tiket yang dirugikan oleh promotor konser dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri. Gugatan pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang punya kepentingan yang sama (class action) atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.[3]

    Adapun gugatan dapat berupa perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada pelanggaran hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, jika ditinjau dari hukum perdata, gugatan dapat juga berupa wanprestasi jika didasarkan oleh tidak dipenuhinya prestasi berupa penyelenggaraan konser oleh promotor. Selanjutnya mengenai unsur-unsur wanprestasi dapat Anda baca dalam Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya.

    Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Namun demikian, perlu dilihat kembali, apakah konser batal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari promotor. Sebab, menurut keterangan pihak promotor konser yang menyebutkan bahwa pihak manajemen artis, broker dan pihak lain yang terkait telah menerima uang pembayaran tiket yang Anda bayarkan ke promotor. Dengan diterimanya pembayaran tersebut, maka pihak manajemen artis, broker dan pihak terkait seharusnya melakukan prestasinya yakni menyelenggarakan konser.

    Sehingga, ketika konser batal dan telah disepakati oleh promotor konser, pihak manajemen artis, broker, serta pihak terkait, maka setiap pihak yang telah menerima uang pembayaran tersebut wajib mengembalikan uang tiket kepada para pembeli tiket.  

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kesimpulan kami.

    1. Pengembalian uang tiket secara penuh tanpa dikurangi biaya administrasi memang sudah menjadi hak Anda lantaran konser batal diselenggarakan.
    2. Anda dapat menggugat promotor konser atas wanprestasi untuk memperoleh ganti kerugian berupa pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkan secara penuh karena prestasi yang tidak dilaksanakan oleh promotor lantaran konsel batal.
    3. Selain wanprestasi, Anda juga dapat menempuh gugatan perbuatan melawan hukum didasarkan pada pelanggaran hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
    4. Segala risiko pembatalan konser belum tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab promotor. Sehingga, perlu dilihat kembali pihak mana saja yang turut bertanggung jawab karena telah menerima uang pembayaran tiket, seperti pihak manajemen artis, broker, dan pihak terkait lainnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen

    [3] Pasal 46 ayat (1) huruf b, c dan ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    perlindungan konsumen
    uu perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!