Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pembeli Online Shop Tak Mau Bayar

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Langkah Hukum Jika Pembeli Online Shop Tak Mau Bayar

Langkah Hukum Jika Pembeli <i>Online Shop</i> Tak Mau Bayar
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pembeli <i>Online Shop</i> Tak Mau Bayar

PERTANYAAN

Saya menjual barang berupa kaos dengan harga Rp. 65.000, lalu ada salah satu konsumen yang memesan dan mencapai kesepakatan untuk membeli kaos yang saya jual. Karena online, sedangkan letak kami berjauhan saya di Solo, pembelinya di Bekasi, lalu kami sepakat barang dikirim melalui JNE 1 hari sampai dengan fee Rp. 17.500,- jadi totalnya Rp. 65.000 + Rp. 17.500= Rp. 82.500,- dan saya sudah mengirimkan barang tersebut. Pembeli mengumbar janji-janji namun sampai saat ini pembeli belum juga membayar. Langkah hukumnya bagaimana agar saya dapat menggugat pembeli? Saya juga menemukan ternyata sang pembeli juga pernah berjualan secara online, setelah ada yang membeli dan mentransfer uang, barang yang dijual tidak dikirim-kirim. Bukankah itu penipuan? Bagaimana solusinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam kasus Anda, Anda sudah memenuhi prestasi Anda dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online. Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online ini, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Namun, dalam UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan.
     
    Selama ini tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
     
    Apa langkah yang bisa Anda ambil? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan sama yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 03 April 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Dalam kasus Anda, Anda sudah memenuhi prestasi Anda dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online. Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online ini, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Namun, dalam UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan.
     
    Selama ini tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
     
    Apa langkah yang bisa Anda ambil? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jual-Beli Menurut Hukum
    Suatu perjanjian telah dinyatakan lahir pada saat terjadinya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak terhadap hal pokok yang menjadi perjanjian. Sepakat disini diartikan sebagai pertemuan kehendak antara kedua belah pihak. Dalam transaksi online, pertemuan kesepakatan terjadi antara kedua belah pihak ketika pernyataan salah satu pihak kemudian disetujui oleh pihak lainnya.
     
    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:
     
    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
     
    Lebih lanjut mengenai kata sepakat dapat disimak dalam artikel Kekuatan Hukum Kata Sepakat.
     
    Sedangkan hak milik atas barang yang dijual baru dinyatakan berpindah pada pembeli pada saat barang tersebut sudah diserahkan dan telah dikuasai oleh pembeli.[1]
     
    Jerat Pidana Jika Pembeli Online Shop Tak Mau Bayar
    Dalam kasus Anda, Anda sudah memenuhi prestasi Anda dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online.
     
    Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Lebih jauh simak artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
     
    Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online ini kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Namun, dalam UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan.
     
    Selama ini tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
     
    Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
     
    Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Meskipun Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda, akan tetapi terdapat kesamaan unsur, yaitu unsur “dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Meskipun, dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
     
    Sehingga pada akhirnya dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
     
    Namun, pada praktiknya pihak penyidik dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
     
    Jadi, memang perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut dengan membeli barang tapi tidak membayar dan menjual barang tapi tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar, secara perdata dapat dikatakan sebagai wanprestasi dan secara pidana merupakan penipuan.
     
    Untuk itu, langkah yang bisa Anda ambil adalah tentu cara-cara kekeluargaan perlu dikedepankan. Namun, jika pembeli tidak beritikad baik, pembeli tersebut dapat digugat secara perdata dan/atau dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara pidana.
     
    Sebagai informasi tambahan, hal tersebut juga dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Aduan Konten, diakses pada 08 Oktober 2018, pukul 10.38 WIB.

    [1] Pasal 1459 KUHPerdata

    Tags

    media
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!