hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 03 April 2012
Pertanyaan:
Langkah Hukum Jika Pembeli Online Shop Tak Mau Bayar
Saya mau tanya, saya menjual barang berupa kaos dengan harga Rp. 65.000, lalu ada salah satu konsumen yang memesan dan mencapai kesepakatan untuk membeli kaos yang saya jual. Karena online, sedangkan letak kami berjauhan saya di Solo, pembelinya di Bekasi, lalu kami sepakat barang dikirim melalui JNE 1 hari sampai dengan fee Rp. 17.500,- jadi totalnya Rp. 65.000 + Rp. 17.500= Rp. 82.500,-. Pembeli mengumbar janji-janji namun sampai saat ini pembeli belum juga membayar. Langkah hukumnya bagaimana agar saya dapat menggugat pembeli? saya juga menemukan ternyata sang pembeli juga pernah berjualan secara online, setelah ada yang membeli dan mentransfer uang, barang yang dijual tidak dikirim-kirim. Bukankan itu penipuan? Bagaimana solusinya?  
daniputra
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f7aa4193d20a/lt4fa9085aecfb7.jpg

Suatu perjanjian telah dinyatakan lahir pada saat terjadinya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak terhadap hal pokok yang menjadi  perjanjian. Sepakat disini diartikan sebagai pertemuan kehendak antara kedua belah pihak. Dalam transaksi online, pertemuan kesepakatan terjadi antara kedua belah pihak ketika pernyataan salah satu pihak kemudian disetujui oleh pihak lainnya. Lebih lanjut mengenai kata sepakat dapat disimak dalam artikel Kekuatan Hukum Kata Sepakat dan Kapan suatu kesepakatan terjadi dalam transaksi E-commerce?.

 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

 

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

 

Sedangkan hak milik atas barang yang dijual baru dinyatakan berpindah pada pembeli pada saat barang tersebut sudah diserahkan dan telah dikuasai oleh pembeli (Pasal 1459 KUHPerdata). Dalam kasus Anda, Anda sudah memenuhi prestasi Anda dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, akan tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online.

 

Dengan kata lain, pembeli dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Lebih jauh simak artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

 

Selain itu, untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online ini kita dapat merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Namun, dalam UU ITE sendiri tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan.

 

Selama ini tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

 

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

 

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).

 

Meskipun Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda, akan tetapi terdapat kesamaan unsur, yaitu unsur “dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain”. Tapi, dalam rumusan pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Sehingga pada akhirnya dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Lebih jauh simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online danApakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?

 

Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

 

Jadi, memang perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut dengan membeli barang tapi tidak membayar dan menjual barang tapi tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar, secara perdata dapat dikatakan sebagai wanprestasi dan secara pidana merupakan penipuan.

 

Untuk itu, langkah yang bisa Anda ambil adalah tentu cara-cara kekeluargaan perlu dikedepankan. Namun, jika pembeli tidak beritikad baik, pembeli tersebut dapat digugat secara perdata dan/atau dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara pidana.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 
Dasar Hukum

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

3.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

7266 hits
Di: Bisnis & Investasi
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.