Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak Masyarakat dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak-hak Masyarakat dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika

Hak-hak Masyarakat dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak-hak Masyarakat dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika

PERTANYAAN

Bagaimana peranan masyarakat dalam membantu penyidik untuk mengungkap tindak pidana narkotika ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”).

     

    Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009). Yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 2 UU 35/2009). Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Toluene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.

    KLINIK TERKAIT

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?
     

    Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya.

     

    Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk (Pasal 106 UU 35/2009):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    b.    memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional, ed.) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    c.    menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;

    d.    memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;

    e.    memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

     

    Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 107 UU 35/2009).

     

    Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan Peraturan Kepala BNN (Pasal 108 UU 35/2009). Saat artikel ini ditulis, peraturan kepala BNN yang dimaksud belum ada.

     

    Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan (Pasal 109 UU 35/2009 serta penjelasannya).

     

    Jadi, peran serta masyarakat hanyalah sebatas yang telah kami sebutkan. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan tidak berhak melakukan tindakan lain seperti melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, razia, atau memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Badan Narkotika Nasional (lihat Pasal 75 UU 35/2009).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

     

    Tags

    badan narkotika nasional
    bnn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!