KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seputar Nikah Siri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Seputar Nikah Siri

Seputar Nikah Siri
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Seputar Nikah Siri

PERTANYAAN

Saya ingin tanya, sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, apa telah ada praktik pencatatan perkawinan pada pemerintah? Jika telah ada, di instansi mana pencatatan dilakukan dan dengan persyaratan apa? Selain itu, apa istilah "nikah siri" telah ada sebelum adanya UU perkawinan? Terimakasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1. Sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), ada beberapa peraturan yang mengatur pencatatan perkawinan di Indonesia. Pertama, UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk (“UU 22/1946”) yang berlaku hanya untuk wilayah Jawa dan Madura.

     

    Kemudian pada tahun 1954, UU tersebut diberlakukan di luar Jawa dan Madura melalui UU No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura (“UU 32/1954”).

     
    Pasal 1 ayat (1) UU 22/1946 menentukan:
     

    Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan
     

    Ketentuan tersebut di atas memang secara khusus mengatur mengenai pencatatan nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam. Dan instansi yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan pada masa itu adalah Pegawai Pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau oleh Pegawai yang ditunjuk olehnya. Jika pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai wakilnya oleh kepala Jawatan Agama Daerah (Pasal 1 ayat [3] UU 22/1946).

     

    Kedua, untuk orang yang beragama selain Islam, sebelum berlakunya UUP, ketentuan yang mengatur perkawinan antara lain diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) (Pasal 66 UUP). Dan untuk pencatatan perkawinannya dilakukan di Pegawai Catatan Sipil (Pasal 4 KUHPerdata).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Syarat bagi pasangan yang beragama Islam untuk perkawinannya dapat dicatatkan tentunya harus dilakukan akad nikah,  yakni perjanjian antara bakal suami atau wakilnya dan wali perempuan atau wakilnya. Biasanya wali memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk menjadi wakilnya. Tetapi ia boleh pula diwakili orang lain dari spada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, atau ia sendiri dapat melakukan akan nikah itu. Selanjutnya, yang menikah diwajibkan membayar biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama (Pasal 1 ayat [4] UU 22/1946).

     

    2. Istilah “nikah siri” ini berakar dari terminologi Arab sirran dan sirriyyun. Sirran berarti secara diam-diam atau tertutup, secara batin, atau di dalam hati.  Sedangkan kata sirriyyun berarti secara rahasia, secara sembunyi-sembunyi, atau misterius. Sehingga dikenal istilah nikah siri, artinya nikah rahasia (secret marriage), pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.

     

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam sudah sah. Ketentuan secara khusus mengenai nikah siri sendiri sampai saat ini belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

     

    Dengan demikian, sebelum adanya UUP pun telah dikenal perkawinan secara agama yang kemudian tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenal sebagai “nikah siri”. Lebih lanjut dapat simak artikel Perceraian Kawin Siri.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

    2.    Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158);

    3.    Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74);

    4.    Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk;

    5.    Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura;

    6.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!