Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu

Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upah Bagi yang Bekerja Kurang dari 5 Hari Per Minggu

PERTANYAAN

Sebut Karyawan A menerima upah Rp. 22.400.000/bulan gross, dengan bekerja selama 5 hari/minggu dari pukul 7.00 - 15.30, istirahat pukul 12.00 - 12.30. Karena beberapa kepentingan, karyawan A mengajukan bekerja hanya 3 hari dalam seminggu. Melihat kondisi tersebut, berapakah upah yang sesuai diberikan kepada si A yang sesuai dengan regulasi yang ada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Penetapan upah didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

     

    Perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:

    1. Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
    2. Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
    3. Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.

     

    Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 04 April 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 26 Januari 2017.

     

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

    Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

     

     

    Penetapan upah didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

     

    Perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:

    1. Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
    2. Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
    3. Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.

     

    Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan :

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Upah

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat pada definisi upah yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) disebutkan:

     

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

     

    Sehingga, dari ketentuan di atas dapat kita simpulkan bahwa penetapan upah itu didasarkan pada perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

     

    Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[1] Penjelasan lebih jauh mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

     

    Perlu diketahui bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[2] Upah minimum menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

     

    Sebagai contoh, besaran upah minimum di DKI Jakarta menurut Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2019 adalah sebesar Rp 3.940.973,096.

     

    Cara Perhitungan Upah

    Karena upah yang diterima A sudah melebihi upah minimum (Rp22,4 juta/bulan), maka penentuan besarnya upah adalah didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan.

     

    Dengan demikian, jika memang disepakati bahwa untuk 5 hari kerja per minggu 8 jam kerja per hari, upah sebulan yang diterima pekerja adalah Rp22,4 juta, maka untuk 3 hari kerja per minggunya, perhitungan upah dapat dihitung melalui beberapa cara antara lain:

     

    1. Jika waktu kerjanya tetap (8 jam x 5 hari), tapi dilakukan atau harus diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
    2. Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari), akan tetapi target atau beban pekerjaan tetap, maka pekerja dapat diberikan upah tetap seperti sebelumnya (Rp22,4 juta);
    3. Jika waktu kerjanya berkurang (8 jam x 3 hari) dan target atau beban pekerjaannya juga berkurang, maka pekerja dapat diberikan upah sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau sesuai perhitungan gaji per harinya.

     

    Jadi, pada dasarnya mengenai berapa upah yang sesuai untuk diberikan kepada A adalah didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian antara pengusaha dengan pekerja, sepanjang telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum;
    5. Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2019.

     


    [1] Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    upah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!