Seorang pria dan seorang wanita menikah secara Islam di mana tadinya si pria beragama Katolik, tetapi setelah perkawinan itu si pria ingin kembali ke agamanya semula, dan disetujui istrinya. Langkah apa yang harus dilakukan mereka?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada satu sisi, hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya itu merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Jadi, setiap orang berhak untuk memeluk agama apapun yang dia yakini.
Â
Namun, pada sisi lain, dalam konteks cerita Anda tersebut, maka ada sisi hukum lain yang juga relevan untuk dibahas. Yaitu masalah penyelundupan hukum dalam perkawinan pasangan berbeda agama. Pasalnya, keinginan si pria/suami untuk kembali kepada agama Katolik setelah melakukan perkawinan secara Islam, bisa dianggap sebagai niat untuk melakukan penyelundupan hukum oleh pasangan beda agama.
Â
Sebagaimana diungkapkan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu:
2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3. penundukkan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4. menikah di luar negeri.
Â
Seperti dijelaskan Wahyono Darmabrata, penundukkan diri sementara pada salah satu agama adalah salah satu cara yang populer ditempuh pasangan beda agama saat melangsungkan perkawinan. Hal ini utamanya dilakukan karena pasangan berbeda agama tersebut sulit melangsungkan perkawinan yang sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih jauh, baca Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia.
Â
Berdasarkan penjelasan di atas, kami tidak dapat memberikan pendapat mengenai hal apa yang harus dilakukan teman Anda atau pasangan tersebut. Tentunya, kembali kepada hati nurani, niat dan keyakinan masing-masing individu mengenai keputusan yang bersangkutan untuk memeluk agama tertentu.
Â
Berikut ini adalah beberapa artikel jawaban kami sebelumnya yang bisa menjadi referensi tambahan bagi teman Anda: