Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pengadilan Boleh Membuatkan Gugatan untuk Pihak Penggugat?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Pengadilan Boleh Membuatkan Gugatan untuk Pihak Penggugat?

Apakah Pengadilan Boleh Membuatkan Gugatan untuk Pihak Penggugat?
Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Apakah Pengadilan Boleh Membuatkan Gugatan untuk Pihak Penggugat?

PERTANYAAN

Permisi mau tanya, dalam peradilan perdata, apakah diperbolehkan pengadilan membuatkan surat gugatan tertulis? Terus dasar hukumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sampai saat ini kaidah-kaidah hukum acara perdata di Indonesia masih tersebar pengaturannya. Sebagian termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement(“HIR”), Stb. 1941 No. 44, yang hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement Buitengewestern(“RBg”), Stb. 1927 No. 27, yang berlaku untuk kepulauan lainnya di luar Jawa dan Madura. Kedua peraturan perundang-undangan ini ditegaskan keberlakuannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 16 Tahun 1964 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1965.

     

    Jika merujuk kembali pada pertanyaan apakah pengadilan diperbolehkan untuk membuatkan surat gugatan tertulis maka hal tersebut diatur dalam Pasal 120 HIR dan Pasal 144 RBg, yang menyebutkan:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?

    Bolehkah Karyawan Perusahaan Bertindak Melakukan Somasi?
     
     

    Pasal 120 HIR

     

    “Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 144 RBg

     

    “(1) Bila penggugat tidak dapat menulis, maka ia dapat mengajukan gugatannya secara lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mebuat catatan atau memerintahkan untuk membuat catatan gugatan itu. Seorang kuasa tidak dapat mengajukan gugatan secara lisan.

     

    (2) Bila penggugat bertempat tinggal atau berdiam di luar wilayah hukum magistrat (kejaksaan) di tempat kedudukan suatu pengadilan negeri atau ketua pengadilan negeri tidak ada di tempat itu, maka gugatan lisan tersebut dapat diajukan kepada magistrat di tempat tinggal atau tempat kediaman penggugat, yang kemudian membuat catatan tentang gugatan lisan tersebut dan secepat mungkin menyampaikan catatan itu kepada ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

     

    (3) Ketua pengadilan negeri itu selanjutnya bertindak seperti bila gugatan itu diajukan kepadanya sendiri.

     

    Dari kedua pasal di atas dapat disimpulkan bahwa pengadilan negeri diperbolehkan untuk membuatkan surat gugatan tertulis untuk pihak penggugat yang tidak cakap menulis atau buta huruf. Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”, ketentuan Pasal 120 HIR dan Pasal 144 RBg di atas hanya dimaksudkan untuk penggugat yang tidak bisa membaca dan menulis dan bukan untuk orang yang buta hukum atau kurang memahami hukum. 

     

    Selain kedua pasal di atas, dalam yurisprudensi juga diatur mengenai cara pengajuan gugatan lisan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/Sip/1973 tanggal 4 Desember 1975, ditegaskan bahwa Penggugat harus menyampaikan secara pribadi gugatan secara lisan dan tidak boleh diwakili oleh kuasanya. Yurisprudensi lainnya yang juga mengatur mengenai gugatan lisan adalah Putusan Mahkamah Agung No. 195 K/Sip/1955 tanggal 28 November 1956 yang menyatakan bahwa dalam hal gugatan lisan, adalah tugas Hakim Pengadilan Negeri untuk menyempurnakan gugatan tulisan tersebut dengan jalan melengkapinya dengan petitum, sehingga dapat mencapai apa sebetulnya yang dimaksud oleh penggugat.

     

    Sebagai kesimpulan, pengadilan diperkenankan untuk membuatkan surat gugatan tertulis untuk pihak penggugat yang buta huruf dengan ketentuan penggugat tersebut harus menyampaikan sendiri secara lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang oleh undang-undang diwajibkan untuk mencatat dan menyuruh catat gugatan lisan, dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menuangkannya dalam bentuk tulisan.

     

    [Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat tempat Penjawab bekerja.]

     
    Dasar Hukum:

    1.      Rechtsreglement Buitengewestern (“RBg”), Stb. 1927 No. 27

    2.      Het Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), Stb. 1941 No. 44

     
    Putusan:

    1.      Putusan Mahkamah Agung No. 195 K/Sip/1955 tanggal 28 November 1956

    2.      Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/Sip/1973 tanggal 4 Desember 1975

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!