Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

PERTANYAAN

Apakah sekarang dalam pemilihan kepala daerah salah satu syaratnya harus mengutamakan putra asli daerah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam undang-undang, tidak ada persyaratan bahwa yang dapat menjadi calon kepala daerah adalah putra daerah. Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut terutama di daerah dengan otonomi khusus.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Calon Kepala Daerah Harus Putra Asli Daerah Pemilihan? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 06 April 2012, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn pada Selasa, 1 Maret 2016.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Syarat Menjadi Kepala Daerah

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pelu dipahami terlebih dahulu mengenai arti dari kepala daerah. Kepala daerah adalah kepala pemerintahan daerah, untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut wali kota.[1]

    Untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil walikota, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).[2] Calon perseorangan ini hendaknya didukung oleh sejumlah orang[3] sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 UU 10/2016 jo. Putusan MK No. 54/PUU-XIV/2016.

    Selain syarat di atas, syarat menjadi kepala daerah yang pasti adalah orang tersebut harus Warga Negara Indonesia. Kemudian, apa saja syarat menjadi kepala daerah yang lainnya? Calon kepala daerah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.[4]

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    4. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota;
    5. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
    6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
    9. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
    10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    12. memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi;
    13. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota;
    14. belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota pada daerah yang sama;
    15. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
    16. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota;
    17. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan;
    18. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
    19. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

     

    Apakah Kepala Daerah Harus Putra Daerah?

    Berdasarkan syarat menjadi kepala daerah yang disebutkan di atas, tidak disebutkan satu ketentuan pun mengenai kewajiban calon kepala daerah merupakan putra daerah. Sehingga, secara umum, kepala daerah tidak harus putra daerah.

    Adapun, dalam konteks pembahasan ini, putra daerah artinya seseorang yang dilahirkan dari daerah tersebut dan mereka yang tidak lahir di daerah tersebut tetapi memiliki orang tua yang berasal dari daerah tersebut.[5]

    Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat aturan khusus mengenai syarat kepala daerah harus putra daerah, terutama di daerah dengan otonomi khusus dan diatur secara spesifik dalam undang-undang. Salah satunya adalah Provinsi Papua.  

    Pasal 12 huruf a UU 21/2001 menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua adalah WNI yang merupakan orang asli Papua. Adapun yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat Papua.[6]

    Dalam Putusan MK No. 34/PUU-XIV/2016 disebutkan bahwa alasan ketentuan syarat calon gubernur dan wakil gubernur orang asli Papua dalam Pasal 12 UU 21/2001 tersebut merupakan satu paket dari pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua (hal. 27). Sehingga, syarat gubernur harus putra daerah berlaku khusus bagi Provinsi Papua.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIV/2016;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016;
    3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

     

    Referensi:

    Harmin Hatta, Tahir Kasnawi, dan Iqbal Sultan. Kampanye Politik Isu “Putra Daerah” dalam Hubungannya dengan Perilaku Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan 2013. Jurnal Komunikasi Kareba, Vol. 2 No. 4 Oktober-Desember 2013.


    [1] Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    [2] Pasal 1 angka 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”)

    [3] Pasal 39 huruf b UU 8/2015

    [5] Harmin Hatta, Tahir Kasnawi, dan Iqbal Sultan, Kampanye Politik Isu “Putra Daerah” dalam Hubungannya dengan Perilaku Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan 2013, Jurnal Komunikasi Kareba, Vol. 2 No. 4 Oktober-Desember 2013, hal. 306

    [6] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

    Tags

    pilkada
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!