Bolehkah Korban Menerapkan Denda 10 Kali Harga Barang Kepada Pencuri?
PERTANYAAN
1. Bolehkah memberikan sanksi denda 10 kali lipat dari harga barang yang dicuri kepada pelaku? 2. Jika boleh, apakah ada dasar hukumnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
1. Bolehkah memberikan sanksi denda 10 kali lipat dari harga barang yang dicuri kepada pelaku? 2. Jika boleh, apakah ada dasar hukumnya?
Jika yang Anda maksudkan adalah pengenaan denda oleh Anda/pemilik barang sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang Anda alami, Anda bisa saja membuat kesepakatan di luar proses hukum yang ada supaya pelaku pencurian tersebut memberikan pengembalian senilai kerugian materiil maupun imateriil yang Anda derita.
Akan tetapi, jika denda yang Anda maksud adalah denda sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka pengenaan pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus.
Selengkapnya Pasal 362 KUHP berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dari ketentuan Pasal 362 KUHP jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian. Namun, terkait dengan jumlah dendanya, sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ini tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang yang dicuri, tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut. Karena pencurian adalah termasuk delik biasa, bukan delik aduan, maka proses pidananya akan tetap dilanjutkan. Kemudian, denda yang dikenakan oleh pengadilan ini adalah salah satu bentuk hukuman pidana.
Di sisi lain, Anda juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian ini antara lain dengan mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum. Lebih jauh simak artikel Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?