hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Rabu, 18 April 2012
Pertanyaan:
Keabsahan Pemberian Insentif yang Bersifat Mengurangi Upah
1. Apakah yang dimaksud dengan insentif? 2. Apakah perusahaan diperbolehkan memberikan insentif yang bersifat mengurangi total salary (sebanyak 4% dari total salary) dengan alasan untuk membayar upah lembur karyawan lain yang kerja lembur? Terima kasih.  
gagak.rimang78
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f7aa4193d20a/lt4fa9085aecfb7.jpg

1.      Kata insentif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti tambahan penghasilan (uang, barang, dsb.) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Istilah insentif tidak dikenal peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Adapun istilah yang dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan adalah tunjangan.

 

Tunjangan adalah bagian dari komponen upah di samping upah pokok (basic salary) dan pendapatan non-upah, seperti fasilitas, bonus dan/atau THR (lihat Pasal 12 ayat (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upahdan SE Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-07/Men/1990). Mengenai jenis-jenis tunjangan, di bawah ini kami kutipkan penjelasan dari Umar Kasim dalam artikel jawaban Peraturan Mengenai Tunjangan Keahlian:

 

Berbagai jenis tunjangan tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tunjangan tetap (fixed allowance) dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang –diterimakan secara­– teratur kepada pekerja berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok (SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990). Dalam undang-undang didefinisikan lebih sederhana yaitu tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja, seperti tunjangan jabatan atau profesi, tunjangan daerah terpencil dan lain-lain (lihat Penjelasan Pasal 94 UU No. 13/2003).

 

Dengan demikian, secara a contrario, tunjangan tidak tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara tidak teratur dan selalu dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian suatu prestasi kerja (uang transport, uang makan, tunjangan kinerja atau produktivitas).

 

2.      Berdasarkan jawaban poin 1 di atas, maka insentif atau tunjangan merupakan komponen upah di samping upah pokok, sehingga seharusnya menambah upah (total salary) yang Anda terima, dan bukan menguranginya. Selain itu, kami tidak menemukan peraturan perundang-undangan yang membolehkan pengusaha memotong tunjangan seorang pekerja untuk membayar upah pekerja lainnya. Alasan memotong upah seorang pekerja (dalam hal Anda hingga 4 persen) untuk membayar upah lembur pekerja lainnya, juga tidak dapat dibenarkan secara hukum Membayar upah lembur merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003, yang tidak dapat dibebankan kepada pekerja.

 

Jadi, menurut hemat kami, perusahaan tempat Anda bekerja tidak boleh memberikan insentif atau apapun namanya yang sifatnya mengurangi upah pekerja.

 
 

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.      Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

3.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah

  

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

3412 hits
Di: Buruh & Tenaga Kerja
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.