Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Pemberian Insentif yang Bersifat Mengurangi Upah

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Keabsahan Pemberian Insentif yang Bersifat Mengurangi Upah

Keabsahan Pemberian Insentif yang Bersifat Mengurangi Upah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Pemberian Insentif yang Bersifat Mengurangi Upah

PERTANYAAN

1. Apakah yang dimaksud dengan insentif? 2. Apakah perusahaan diperbolehkan memberikan insentif yang bersifat mengurangi total salary (sebanyak 4% dari total salary) dengan alasan untuk membayar upah lembur karyawan lain yang kerja lembur? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 April 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

    Pekerja Harian Lepas Di-PHK, Dapat Pesangon?

     

     

    Insentif berarti tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja, maka insentif merupakan komponen upah di samping upah pokok, sehingga seharusnya menambah upah (total salary) yang Anda terima, dan bukan menguranginya.

     

    Kemudian, alasan memotong upah seorang pekerja untuk membayar upah lembur pekerja lainnya juga tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini karena membayar upah lembur merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat dibebankan kepada pekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Insentif tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan pelaksananya. Kata insentif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, berarti tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja atau uang perangsang. Adapun istilah yang dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan adalah tunjangan.

     

    Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (“SE Menaker 7/1990”) dikatakan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong para pekerja lebih berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/memperkenalkan bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya.

     

    Tunjangan adalah bagian dari komponen upah di samping upah pokok (basic salary).[1] Berbagai jenis tunjangan tersebut, dapat diklasifikasikan menjadi tunjangan tetap (fixed allowance) dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[2] Contoh tunjangan tetap adalah tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.[3]

     

    Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.[4]

     

    Ini berarti bahwa tunjangan adalah termasuk salah satu perangsang produktifitas karyawan, yang berarti adalah salah satu jenis insentif. Selain itu, sebenarnya kalau dilihat dari arti kata-kata insentif itu sendiri, bonus dan fasilitas juga dapat termasuk ke dalam insentif, selama maksud dari pemberian itu adalah untuk meningkatkan gairah kerja para pekerja. Penjelasan leboh lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Uang Lembur Boleh Diganti Insentif?

     

    2.    Berdasarkan jawaban poin 1 di atas, maka insentif atau tunjangan merupakan komponen upah di samping upah pokok, sehingga seharusnya menambah upah (total salary) yang Anda terima, dan bukan menguranginya. Selain itu, kami tidak menemukan peraturan perundang-undangan yang membolehkan pengusaha memotong upah seorang pekerja untuk membayar upah lembur pekerja lainnya.

     

    Pemotongan upah yang dapat dilakukan adalah pemotongan upah oleh pengusaha untuk:

    a.    denda;

    b.    ganti rugi;

    c.    uang muka Upah;

    d.    pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga;

    e.    pembayaran hutang atau cicilan hutang Pekerja/ Buruh;

    f.     sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh

     

    Lebih lanjut mengenai pemotongan upah dapat dibaca dalam artikel Pemotongan Gaji.

     

    Alasan memotong upah seorang pekerja (dalam hal Anda hingga 4%) untuk membayar upah lembur pekerja lainnya juga tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini karena membayar upah lembur merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat dibebankan kepada pekerja.[5]

     

    Jadi, menurut hemat kami, perusahaan tempat Anda bekerja tidak boleh memberikan insentif atau apapun namanya yang sifatnya mengurangi upah pekerja.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] SE Menaker 7/1990

    [4] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP Pengupahan

    [5] Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    insentif
    pemotongan gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!