Jika saya membeli lagu asli di internet, dan kemudian saya mengunggahnya (upload) ke sebuah situs, dan user lain dapat mendengar di situs tersebut. Tapi, tidak disediakan fitur untuk mengunduh (download) kembali (memperbanyak). Apakah pengunggah dan pendengar termasuk melanggar hukum? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang samayang dibuat olehTry Indriadi, S.H.danpernahdipublikasikanpada Rabu, 11 April 2012.
Jika pengunggahan lagu ke suatu situs itu dilakukan tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial, maka perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta dan ada ancaman pidananya. Hal ini menyangkut pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Bagaimana dengan pendengar lagu? Dapatkah dipidana? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.[1] Hak cipta atas lagu itu lahir secara otomatis setelah lagu diciptakan dalam bentuk nyata.
Untuk mengetahui atau membuktikan apakah perbuatan mengunggah lagu ke suatu situs atau laman internet itu melanggar hak cipta atau tidak, ada ketentuan-ketentuan hukum yang harus diperhatikan, berikut uraiannya:
Perbuatan Mengunggah Lagu ke Internet
Perbuatan mengunggah lagu di suatu situs atau laman internet dinamakan pengumuman. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]
Perbuatan pengumuman ini akan terkait dengan Hak Cipta yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[3]
Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[4] Hak ekonomi itu tersebut adalah hak untuk melakukan:[5]
a.penerbitan Ciptaan;
b.Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c.penerjemahan Ciptaan;
d.pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e.Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f.pertunjukan Ciptaan;
g.Pengumuman Ciptaan;
h.Komunikasi Ciptaan; dan
i.penyewaan Ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi itu wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[6]
Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, pengumuman ciptaan dalam bentuk pengunggahan lagu ke suatu situs itu merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi, melakukan pengumuman ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[7]
Yang dimaksud dengan Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[8]
Hak Moral
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan hak moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.[9] Salah satu bentuk hak moral adalah tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.[10]
Untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki informasi elektronik hak cipta yang antara lain meliputi informasi tentang suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan.[11]Informasi elektronik Hak Cipta yang dimiliki Pencipta ini dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.[12]
Sehingga, perbuatan mengunggah lagu ke internet harus dilakukan dengan memberikan informasi tentang lagu tersebut, di antaranya mencantumkan nama penciptanya dan tidak boleh untuk tujuan komersial sebagaimana telah diuraikan di atas.
Jika pengunggah lagu itu tidak memberikan informasi elektronik tentang lagu (ciptaan tersebut) dan untuk Penggunaan Secara Komersial, maka ia diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.[13]
Jadi, perbuatan yang Anda lakukan dapat dikatakan pelanggaran hak cipta atas lagu dan dapat dikenai pidana, dengan catatan, pengunggahan lagu itu dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilakukan untuk penggunaan secara komersial (baik Anda mendapatkan keuntungan ekonomi secara langsung atau tidak langsung, misalnya dari banyaknya klik pada file yang Anda unggah). Sedangkan, orang yang mendengarkan lagu yang Anda unggah, dan tidak diberikan fasilitas untuk mengunduh, tidak dapat dikatakan melanggar hak cipta.