Di tahun 2012 ini apakah Kepmenaker No. 64 Tahun 1977 masih dapat berlaku untuk menghitung upah lembur karyawan pengeboran darat migas dan panas bumi, apa tidak ada lagi Kepmenaker yang terbaru yang ditetapkan pemerintah? Kalau toh ada yang terbaru, apakah perusahaan tetap dapat menggunakan Kepmenaker lama untuk dijadikan dasar perhitungan upah lembur karyawan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) perhitunganmengenai pembayaran upah lembur karyawan untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai upah lembur karyawan yang Saudara maksudkan seharusnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-64/MEN/1997 tentang Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Perhitungan Upah Lembur Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi di Daerah Lepas Pantai atau Daerah Operasi Tertentu (“Kepmenaker No: KEP-64/MEN/1997”)dimana di dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan mengenai perhitungan lembur bagi karyawan pada perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.
Semenjak tahun 2003, pengaturan pada Kepmenaker No: KEP-64/MEN/1997 diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu (“ Kepmenaker trans No:KEP-234/MEN/2003”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Semenjak berlakunya Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003 ini, dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003, maka Kepmenaker No: KEP-64/MEN/1997 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003 berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
Dengan demikian, perusahaan yang bergerak di dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi serta panas bumi harus mengikuti Kepmenakertrans No:KEP-234/MEN/2003 dalam melakukan penghitungan upah lembur karyawan.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-64/MEN/1997 tentang Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Perhitungan Upah Lembur Pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi di Daerah Lepas Pantai atau Daerah Operasi Tertentu;
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-234/MEN/2003 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.