Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kegiatan Promosi Lewat SMS Broadcast dan Hak Pribadi Pengguna Ponsel

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Kegiatan Promosi Lewat SMS Broadcast dan Hak Pribadi Pengguna Ponsel

Kegiatan Promosi Lewat SMS Broadcast dan Hak Pribadi Pengguna Ponsel
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Kegiatan Promosi Lewat SMS Broadcast dan Hak Pribadi Pengguna Ponsel

PERTANYAAN

Mohon penjelasan, apakah melanggar hukum apabila kita melakukan promosi melalui sms, di mana nomor tujuan kita peroleh dengan cara mengacak no hp? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Penggunaan aplikasi untuk mengirimkan pesan secara acak lebih dikenal dengan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast). Jika konten yang dikirimkan tidak dikehendaki oleh penerima maka sms tersebut dapat dikategorikan dengan sms spam.

     

    Mengirim pesan promosi melalui layanan short mesage service (“sms”) pada dasarnya tidak atau belum dilarang. Namun, perolehan nomor pribadi orang lain yang menjadi obyek promosi dapat dipermasalahkan apabila nomor tersebut diperoleh dengan cara melanggar privacy pemilik nomor.

     

    Perlindungan Hak Pribadi dalam sebuah Sistem Elektronik telah diatur dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah
     

    (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

    (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Cakupan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut meliputi semua media elektronik termasuk layanan telekomunikasi. Data pribadi sebagaimana dimaksud termasuk nomor telepon genggam (handphone) pribadi yang mana penggunaannya harus seizin pemilik nomor.

     

    Seseorang yang merasa haknya dilanggar terhadap penggunaan setiap informasi data pribadi sebagaimana dimaksud, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Gugatan atas kerugian dalam konteks ini dapat diartikan luas, termasuk di dalamnya; kerugian langsung atas berkurangnya kapasitas storage perangkat karena banyaknya konten sms yang diterima, terganggunya Sistem Elektronik pemilik handphone/smartphone karena penuhnya konten sms yang tidak dikehendaki, di samping kerugian non-materiil lainnya. Namun sayangnya, secara teknis tidak mudah membuktikan siapa yang mengirim sms promosi tersebut karena sms dikirim melalui aplikasi pengiriman broadcasting/massal.

     

    Layanan pengiriman secara massal melalui aplikasi tersebut mempersulit diketahuinya secara pasti siapa dan dari mana asal pemilik nomor yang mengirimkan sms tersebut, terkecuali jika sms tersebut dikirimkan melalui layanan sms premium dengan ciri digit/nomor pendek (access number) tertentu/nama pengirim tertera dalam sms. Provider sms premium lebih mudah diketahui identitasnya karena provider sms premium pada umumnya bekerja sama dengan operator seluler dan terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

     
    Aturan layanan pengiriman sms promosi

    Saat ini, ketentuan yang mengatur tentang sms promosi masih menggunakan Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (Broadcast) (“Peraturan Menteri Kominfo 1/2009”). Dalam ketentuan tersebut diatur tentang persyaratan penyelenggara jasa pesan premium, mekanisme penyelenggaraan, ganti rugi dan sanksi. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur larangan pengunaan sms broadcast. Aturan sms broadcast hanya tentang kewajiban pengirim sms broadcast menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman sms berikutnya. Larangan baru hadir apabila penerima telah menolak untuk menerima sms broadcast berikutnya.

     

    Seiring banyaknya pihak yang merasa dirugikan terhadap penggunaan sms broadcast maupun sms spam saat ini, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo 1/2009 tersebut. Saat ini proses revisi tersebut dalam tahap uji publik.

     

    Dalam revisi peraturan menteri tersebut dijabarkan tentang batasan siapa saja yang berhak mengirim konten sms promosi, apa saja konten yang diperbolehkan, dan bagaimana mekanisme konten tersebut dikirim, serta sanksi bagi pengirim sms yang tidak mengikuti ketentuan. Inti dari rancangan peraturan tersebut adalah upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak pribadi setiap warga negara, khususnya pemilik nomor telepon seluler (ponsel).

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    2.     Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (Broadcast)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!