Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah karena Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah karena Warisan

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah karena Warisan
Mario Hutabarat, S.H.Yang & Co.
Yang & Co.
Bacaan 10 Menit
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah karena Warisan

PERTANYAAN

Nenek saya yang beragama islam meninggal dengan warisan sebidang tanah di Bandung. Nenek mempunyai 4 orang anak laki-laki (2 orang meninggal sebelum nenek, dan masing-masing mempunyai 2 anak). Keluarga bermaksud memecah SHM atas nama nenek menjadi 4 SHM atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? Jika perlu penetapan ahli waris terlebih dahulu, bagaimana prosesnya? Faktor apa saja yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cara pemecahan sertifikat tanah warisan didahului dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Setelah itu, mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor ATR/BPN secara online maupun offline.

    Lantas, apa saja syarat pemecahan sertifikat tanah dan apa saja faktor yang menentukan besar biayanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca pada ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Pemecahan Sertipikat Tanah yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 April 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?

    Beli Tanah Pakai Uang Orang Tua, Apakah Jadi Harta Bersama?

    Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

    Pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah.[1]

    Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.[2] Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada/tidak aktif.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut.

    1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

    Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang berbunyi:

    Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

    Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris. 

    Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.

    Untuk itu, jika Anda akan menggunakan penetapan ahli waris, maka Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari pengadilan, yang dalam kasus Anda harus dilakukan melalui Pengadilan Agama Kota Bandung.  

    Adapun, persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk menyiapkan permohonan penetapan ahli waris selengkapnya dapat Anda simak dalam laman Pengadilan Agama Kota Bandung.

    Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim.

    Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.

    1. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN

    Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili Anda, dalam hal ini adalah Kota Bandung secara online dengan membuat akun terlebih dahulu melalui Layanan PASTI Kantor Pertanahan Kota Bandung.

    Kemudian, Anda perlu mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah. Formulir tersebut berkaitan dengan identitas pemohon/penerima kuasa, jenis layanan yang akan dimohonkan yaitu pemecahan bidang, lokasi tanah sesuai data sertifikat, dan nomor sertifikat. Dalam laman tersebut, Anda perlu mengikuti instruksi yang telah disediakan.

    Selain secara online, Anda juga dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

    Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 adalah:

      1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
      2. identitas pemohon;
      3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

    Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas.[4]

    Secara lebih detail, berdasarkan laman ATR/BPN tentang Pemecahan, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
    4. Sertifikat asli;
    5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

    Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:

    1. Identitas diri;
    2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
    5. Alasan pemecahan.

    Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya tentang faktor yang menentukan besarnya biaya pemecahan sertifikat tanah adalah banyaknya bidang yang akan dilakukan pemecahan.

    Berdasarkan Lampiran PP 128/2015, biaya untuk pelayanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang sebesar Rp50.000,00 (hal. 5).

    Selain layanan pendaftaran juga terdapat layanan pengukuran dan pemetaan dalam rangka penetapan batas ketika melakukan pemecahan sertifikat tanah jika kurang dari 10 hektar dihitung dengan rumus:[5]

    Tarif = ( x HSBKu) + Rp100.000

    HBSKu adalah harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan output kegiatan.

    Contoh: HBSKu tahun 2010 Rp80.000, maka tarif pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dengan luas 300 m2 adalah Rp148.000,00.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kemudian diubah ketiga kalinya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    Referensi:

    1. Layanan PASTI Kantor Pertanahan Kota Bandung yang diakses pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 11.15 WIB;
    2. Pemecahan yang diakses pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 10.45 WIB;
    3. Pengadilan Agama Kota Bandung yang diakses pada Rabu, 7 Juni 2023 pukul 11.01 WIB.

    [1] Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) dan penjelasannya

    [2] Pasal 48 ayat (1) PP 24/1997

    [3] Penjelasan Pasal 49 ayat (1) PP 24/1997

    [4] Pasal 133 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [5] Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan penjelasannya

    Tags

    sertifikat tanah
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!