KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami

Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Gugat Cerai Karena SMS Mesra di HP Suami

PERTANYAAN

Selamat siang, boleh saya bertanya mengenai hubungan rumah tangga yang di dari luar terlihat harmonis seperti tidak ada masalah, tapi di dalam suami sering menyakiti pasangan baik verbal dan fisik. Hal ini sudah berlangsung kurang lebih 4 tahun. Awalnya istri bertahan dengan alasan untuk kebaikan anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak, namun belakangan baru ketahuan adanya WIL (wanita idaman lain) dan jika istri tersebut ingin mengajukan cerai gugat kepada suami dengan bukti sms mesra tersebut (perselingkuhan) apakah sudah kuat? Mohon petunjuknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami turut prihatin dan bersimpati sehubungan dengan masalah yang dihadapi sang istri.

     

    Perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara suami-istri telah dilakukan. Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan sangat pantas diupayakan oleh suami-istri.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?
     

    Jika pada akhirnya semua cara telah ditempuh tapi tidak berhasil, maka perceraian adalah alternatif terakhir yang bisa dipertimbangkan si istri dan suami. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

     

    Kemudian lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    2.    salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya

    3.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

    4.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain

    5.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri

    6.    antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga

     

    Anda menjelaskan bahwa si isteri menduga bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, seperti pernah dijelaskan dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh, perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan. Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga karena dapat membuat antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Terlebih lagi, seperti Anda juga sampaikan, si suami juga sering menyakiti pasangan baik verbal dan fisik.

     

    Mengenai SMS mesra antara suami dengan wanita lain tersebut dapat disampaikan si istri untuk mendukung/memperkuat gugatan cerainya. Selain itu, si istri juga perlu menyampaikan bukti-bukti lain kepada pengadilan bahwa antara dia dan suami sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupa sehingga tidak ada tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka hal merupakan alasan yang dijadikan dasar untuk perceraian.

     

    Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 0044/Pdt.G/2013/PA.Plg mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh isteri (Penggugat) terhadap suaminya (Tergugat). Di dalam putusan tersebut Penggugat mendalilkan bahwa pada walnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan harmonis selama kurang lebih 15 tahun. Namun, setelah itu rumah tangga Penggugat-Tergugat sudah tidak ada lagi keharmonisan disebabkan Tergugat menjalin hubungan asmara dengan wanita lain. Hal ini diketahui Penggugat karena Penggugat sering melihat banyaknya SMS mesra di hp milik Tergugat dari perempuan selingkuhan Tergugat. Bahkan, Penggugat juga pernah memergoki Tergugat sedang berduaan di dalam rumah kontrakan wanita tersebut, sehingga memicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat. Selain itu, menurut Penggugat, Tergugat pernah mengancam akan membunuh Penggugat dengan senjata tajam apabila Penggugat membawa pergi barang-barang rumah tangga yang ada di dalam rumah. Hal ini membuat Penggugat merasa sudah tidak ada lagi kenyamanan untuk berumah tangga dengan Tergugat. Majelis hakim akhirnya menetapkan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.

     

    Adapun SMS mesra hanyalah salah satu bukti yang dapat diajukan di persidangan, yaitu sebagai alat bukti tulisan. SMS mesra tersebut perlu didukung oleh alat bukti lainnya seperti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah. Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ini diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Herzien Indlandsch Reglement (HIR).

     

    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 623), tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan. Dalam peristiwa yang demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya ialah dengan jalan menghadirkan saksi-saksi yang kebetulan melihat, mengalami, atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan.

     

    Oleh karena itu, sebagaimana penjelasan kami di atas dan contoh kasus perceraian yang kami berikan, dapat disimpulkan bahwa SMS mesra hanyalah sebagai salah satu bukti, tetapi perlu didukung oleh alat bukti lain untuk keperluan pembuktian di persidangan perceraian, yakni salah satunya pembuktian dengan saksi. Pada akhirnya, hakimlah yang melakukan penilaian pembuktian berdasar keterangan dan penjelasan yang diberikan di persidangan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    3.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44)

    4.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 0044/Pdt.G/2013/PA.Plg

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap, S.H. 2009. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

    Tags

    uu perkawinan
    gugat cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!