Pengambilan Kembali Hak Cipta
PERTANYAAN
Apakah mungkin dapat mengambil kembali hak cipta setelah hak cipta itu diberikan kepada pihak lain?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah mungkin dapat mengambil kembali hak cipta setelah hak cipta itu diberikan kepada pihak lain?
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Pertanyaan mengenai “mengambil kembali hak cipta” harus dilihat dari bagaimana peristiwa beralihnya hak cipta tersebut. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah diatur mengenai pengalihan hak cipta kepada pihak lain baik secara keseluruhan atau yang dikenal dengan istilah umum ‘beli putus’ maupun melalui perjanjian lisensi dengan sistem pembayaran royalti.
Pasal 26 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
Sedangkan untuk pengalihan hak cipta melalui perjanjian lisensi, diatur dalam Pasal 45 UUHC di mana suatu Perjanjian Lisensi kecuali diperjanjikan lain akan berlangsng selama jangka waktu tertentu, disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?