Nama PT kami ditolak karena tidak menggunakan bahasa Indonesia. Saya sudah baca aturan nama PT tapi masih tidak paham. Mohon petunjuk nama PT yang bagus dan sesuai aturan nama PT. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelum memulai usaha, pemilihan nama perusahaan yang bagus tentu menjadi hal krusial, apa lagi jika usaha berbentuk PT singkatan dari Perseroan Terbatas. Sebab, nama PT tak boleh sembarangan dan harus sesuai aturan nama PT. Bagaimana bunyinya dan haruskah menggunakan bahasa Indonesia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang dibuat Try Indriadi, S.H.yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 April 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Saat mendirikan sebuah usaha, tentunya hal krusial yang perlu dipikirkan matang-matang adalah nama perusahaan yang bagus. Terlebih jika usaha itu berbentuk sebuah PT. Singkatan dari PT adalah Perseroan Terbatas. Untuk itu, aturan nama PT merujuk pada UU PT dan peraturan pelaksanaannya.
PT mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Bahkan dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh PT, barang cetakan, dan akta di mana PT menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap PT.[1] Nama PT juga jadi identitas untuk membedakan dengan PT yang lain.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga karena sebegitu pentingnya sebuah nama PT, tak heran orang mempersiapkan nama PT yang bagus.
Aturan Nama PT
Tata cara penamaan PT harus didahului dengan frasa PT singkatan dari Perseroan Terbatas, sehingga penulisan PT diletakkan di depan. Dalam hal PT itu terbuka, selain penulisan PT diletakkan di depan, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan Tbk.[3]
Perlu Anda ketahui, apabila PT dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 11 PP 43/2011 yang berbunyi:
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Oleh karena itu, apabila PT yang Anda daftarkan dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, memang benar bahwa nama PT wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Tak hanya itu, untuk mendapatkan nama perusahaan yang bagus dan sesuai aturan nama PT, Anda juga harus memperhatikan persyaratan berikut:[4]
ditulis dengan huruf latin;
belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
tidak mempunyai arti sebagai PT, badan hukum, atau persekutuan perdata;
tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT; dan
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama PT.
Dalam praktiknya, orang banyak menggunakan singkatan PT, dalam artian nama yang disertai singkatan. Terkait singkatan PT, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan di atas kecuali tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.[5]
singkatan yang terdiri atas huruf depan nama PT; atau
singkatan yang merupakan akronim dari nama PT.
Setelah Anda mempersiapkan nama perusahaan yang bagus dan telah sesuai aturan nama PT termasuk penulisan PT yang tepat, Anda bisa mengajukan nama PT kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Khusus untuk mengetahui ketersediaan nama PT, Anda dapat memilih menu “Cek Nama Perseroan Terbatas”.