Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dituduh Pacar Sendiri Sebagai Penelepon Gelap

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dituduh Pacar Sendiri Sebagai Penelepon Gelap

Dituduh Pacar Sendiri Sebagai Penelepon Gelap
Marry Margaretha Saragi, S.H., LL.M.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Dituduh Pacar Sendiri Sebagai Penelepon Gelap

PERTANYAAN

Saya punya pacar katakanlah si SP. Dia punya teman-teman cewek di FB. Entah karena alasan apa, salah seorang teman ceweknya ini mengaku diteror oleh penelepon gelap dengan teror supaya jangan mengganggu si SP lagi. Ini sudah berlangsung lama sebelum SP kenal saya. SP juga sempat menuduh salah seorang dari temannya tersebut. Dengan alasan yang mengatakan bukti mengarah ke saya, malah sekarang SP menuduh saya yang melakukan semuanya. SP memaksa saya mengaku dan meminta nomor telepon kantor temannya itu yang katanya sering dihubungi si penelepon gelap. Dalam kasus ini saya tidak bisa memberikan nomor tersebut karena saya memang tidak mengetahui sama sekali di mana teman ceweknya tersebut bekerja. Dan memang belum pernah berhubungan dengan dia. Dalam kasus ini, dapatkah saya melaporkan kejadian ini atas tuduhan yang dilimpahkan ke saya? Mengingat juga saya masih sangat cinta dengan kekasih saya, saya tidak rela karena masalah ini ditinggal oleh dia. Mohon bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Perihal kejadian ini, saya dapat mengambil satu fakta hukum bahwa SP menuduh Anda telah melakukan teror kepada salah satu teman SP dengan alasan yang mengatakan bukti mengarah kepada Anda. Sedangkan menurut pengakuan Anda, Anda tidak pernah berhubungan sama sekali dengan teman SP tersebut sehingga tuduhan itu menjadi tidak berdasar dan telah menyebabkan nama baik Anda tercemar. Menurut kami, oleh karena permasalahan ini masih terlalu prematur, maka ada baiknya jika diselesaikan tanpa melalui jalur hukum, kecuali jika persoalannya menyebabkan Anda dirugikan baik materiil maupun imateriil.

     

    Jika Anda ingin menempuh jalur hukum, Anda dapat memilih dua jalur yang dimungkinkan untuk diambil:

     

    1.    Jalur Pidana dengan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan

     Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan
     

    Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:

     

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal yang perlu diperhatikan, sama seperti setiap tindak pidana, perlu pembuktian seluruh unsur barulah dapat dikatakan seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap suatu pasal pidana. Unsur penting yang terkandung dalam pasal ini adalah bahwa seseorang dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik jika si pelaku menuduhkan sesuatu dengan maksud diketahui orang banyak. Sehingga jika dalam kasus Anda, pelaku hanya menuduh Anda tanpa memberitahukan kepada orang banyak, maka pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP di atas. Pasal ini merupakan delik aduan yang artinya bahwa pasal tersebut diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain dan laporan tersebut dapat sewaktu-waktu ditarik oleh pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

     

    2.    Jalur Perdata dengan Pasal 1365 jo. Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)

     

    Tuduhan yang digambarkan dalam kasus Anda dapat pula dijerat melalui ranah hukum perdata yakni dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata dinyatakan:

    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

     

    Kerugian dalam hukum dapat dibagi menjadi dua kategori yakni kerugian yang nyata-nyata diderita oleh pemohon (kerugian materil) dan kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh pemohon di kemudian hari (kerugian imateriil).

     

    Terhadap kerugian yang disebabkan oleh penghinaan nama baik, Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata mengatur secara lebih merinci:

    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.

     

    Perihal pembatasan dalam ganti kerugian sebagaimana dijelaskan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1372 ayat (2) yang menyatakan:

    Dalam menilai satu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat-ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.

     

    Dari pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap penghinaan yang membawa kerugian kepada orang lain dapat diajukan tuntutan perdata untuk memperoleh ganti rugi serta pemulihan kehormatan dan nama baik dengan tetap memperhatikan berat-ringannya penghinaan tersebut.

     

    Kedua jalur di atas dapat digunakan dan dipilih bergantung situasi dan kondisi yang Anda alami agar dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal di atas untuk menjerat SP. Namun sebelum mengambil jalur hukum, ada baiknya Anda menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dengan, misalnya, memberikan penjelasan yang rinci kepada pacar Anda mengenai kejadian sebenarnya agar hubungan Anda dengan pacar Anda tidak menjadi renggang dan rusak. Semoga jawaban ini dapat membantu untuk membantu penyelesaian kasus penuduhan yang Anda alami.

     

    [Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat tempat Penjawab bekerja.]

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad1847 No. 23)

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!