KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hambatan dalam Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower (Pengungkap Fakta)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hambatan dalam Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower (Pengungkap Fakta)

Hambatan dalam Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower (Pengungkap Fakta)
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Hambatan dalam Perlindungan Hukum Bagi Whistle Blower (Pengungkap Fakta)

PERTANYAAN

Hambatan atau masalah apa saja yang muncul dalam perlindungan saksi dan korban sebagai pengungkap fakta (whistle blower)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Beberapa hal yang menjadi hambatan dan masalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) dalam perlindungan saksi dan korban sebagai pengungkap fakta (whistle blower), yaitu:

    1.    Belum adanya dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap whistle blower, undang-undang yang ada masih bersifat umum terhadap saksi, pelapor dan korban. Kalau pun ada hanya berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI (“SEMA”) yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, KPK RI, Kejaksaan RI, Polri, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

    Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

    2.    Belum adanya pemahaman dan perspektif bersama aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap whistle bower, kesepakatan bersama hanya di tingkat atasan, dan belum tersosialisasi di tingkat bawah maupun daerah.

    3.    Belum maksimalnya pemberian perlindungan terhadap whistle blower. Hal ini karena Hakim masih mengabaikan rekomendasi aparat penegak hukum terhadap status seseorang sebagai whistle blower. Ini juga disebabkan SEMA sifatnya tidak punya kekuatan hukum mengikat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.    Peran LPSK masih terbatas dalam kewenangan yang dituangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    2.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

    3.    Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Polri, KPK RI, Kejaksaan RI, dan Ketua LPSK

    NOMOR : M.HH-11.HM.03.02.th.2011

    NOMOR : PER-045/A/JA/12/2011

    NOMOR : 1 Tahun 2011

    NOMOR : KEPB-02/01-55/12/2011

    NOMOR : 4 Tahun 2011

    tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama

     
     

    Tags

    justice collaborator
    lpsk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!