Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Termasuk Penggelapan Jika Memakai Uang Pemberian Atasan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Termasuk Penggelapan Jika Memakai Uang Pemberian Atasan?

Apakah Termasuk Penggelapan Jika Memakai Uang Pemberian Atasan?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Termasuk Penggelapan Jika Memakai Uang Pemberian Atasan?

PERTANYAAN

Aku memang tidak mengerti tentang hukum, pasal-pasal. Yang menjadi pertanyaan saya: 1. Apakah ini dikategorikan sebagai penggelapan jika seseorang Atasan (seorang lawyer) memberi dengan sukarela uang kepada bawahannya (tanpa ada hitam di atas putih) untuk membantu uang muka pembelian mobil bawahan tersebut? 2. Apakah berhak atasan itu menyangkal, dan menuduh bawahannya menggelapkan dan merugikan diri (atasannya)? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Dari penjelasan Anda, menurut kami, tidak ada pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan oleh karyawan (bawahan) tersebut jika memang uang itu diberikan secara sukarela (cuma-cuma).

     

    Karena perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan haruslah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    KLINIK TERKAIT

    Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?

    Uang Hasil Salah Transfer, Haruskah Dikembalikan?
     

    Sehingga, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Lebih jauh simak artikel Penggelapan dan Penipuan.

     

    Perbuatan penggelapan ini dicontohkan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), misalnya A meminjam sepeda B, kemudian dengan tidak seizin B dijualnya atau A (bendaharawan) menyimpan uang negara lalu uang itu dipakai untuk keperluan sendiri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ini, perlu dilihat apakah karyawan yang Anda maksudkan memang dalam pekerjaannya menguasai uang itu (misal: pemegang petty cash). Jika dalam pekerjaannya dia menguasai sejumlah dana, memang dimungkinkan dapat dilaporkan karena penggelapan ketika uang tersebut kemudian digunakan. Namun, untuk karyawan tersebut dapat dikatakan sebagai pelaku penggelapan, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian.

     

    Sebaliknya, jika uang tersebut bukan dititipkan atau dimiliki oleh karyawan karena diberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikan, maka unsur-unsur penggelapan tidak terpenuhi. Pemberian uang tersebut lebih memenuhi unsur Pasal 1687Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni sebagai  pemberian hadiah.

     

    Simak juga beberapa artikel berikut:

    -         Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan

    -         Perbedaan Antara Penggelapan dan Korupsi

     

    2.      Atasan tersebut tidak seharusnya menyangkal (telah memberikan secara sukarela sejumlah uang kepada bawahannya), dan menuduh bawahannya melakukan penggelapan dan merugikan dirinya tanpa adanya bukti-bukti yang cukup membuktikan bahwa uang tersebut digelapkan dan bukan diberikan secara cuma-cuma.

     

    Jika benar uang tersebut diberikan cuma-cuma namun kemudian karyawan tersebut dituduh menggelapkan, atasannya dimungkinkan untuk dilaporkan karena pencemaran nama baik yang dapat Anda simak lebih jauh penjelasannya dalam artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!