KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hambatan-hambatan Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hambatan-hambatan Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban

Hambatan-hambatan Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Hambatan-hambatan Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban

PERTANYAAN

Apa saja hambatan atau masalah dalam menerapkan perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hambatan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) antara lain:

    1.      Belum adanya definisi mengenai pelapor,whistleblower dan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama);

    2.      Belum adanya jaminan perlindungan dan reward atau penghargaan terhadap whistleblower dan justice collaborator;

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

    Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

    3.      Belum adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap saksi ahli;

    4.      Ketentuan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) yang masih lemah mengenai kesekretariatan, organisasi, dan struktur organisasi LPSK.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    5.      Tidak adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pembentukan LPSK di daerah;

    6.      Keberadaan LPSK dan UU 13/2006 masih belum dipahami dan diketahui aparat penegak hukum di daerah;

    7.      Jaminan hukum pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi yang saat ini belum cukup kuat karena hukum acaranya masih diatur dalam peraturan pemerintah bukan setingkat undang-undang.

     

    Terkait kendala dan kelemahan tersebut, LPSK mengajukan upaya revisi UU 13/2006 dan saat ini telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden RI.

     

    Demikian jawaban kami.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!