Yth. Hukum Online, Saya menanyakan intepretasi tanggal mulai masa berlaku SIM yang 5 tahun sesuai peraturan pemerintah No, 40 Th. 1993, Pasal 214 dan 215, karena menyangkut suatu kejadian hukum. Karena di Pasal 215 hanya tertera tanggal diterbitkan dan tanggal berakhir SIM. Sebagai contoh saya memperpanjang SIM lama yang berakhir tanggal 17 April 2012 pada tanggal 9 Mei 2012. SIM saya diterbitkan tanggal 9 Mei 2012 dan berakhir tanggal 17 April 2017. Apakah tanggal dimulainya SIM baru saya sesuai hukum tanggal 17 April 2012? Karena melanjutkan perpanjangan SIM lama saya yang tanggal berakhirnya 17 April 2012, sesuai dengan pasal 214 yang berbunyi masa berlakunya 5 tahun dan dapat diperpanjang. Terima kasih sebelumnya. Soegiarto Hartono.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1993 yang Saudara maksud tidak mengatur tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi, tetapi tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah dalam Kawasan-Kawasan Tertentu di Propinsi Riau. Mungkin yang Saudara maksud adalah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (“PP 44/1993”)
Berdasarkan Pasal 214PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:
Pasal 224
(1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
d. pas photo terbaru dari pemohon.
(3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.
Peraturan yang lebih khusus mengatur tentang SIM yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (“Perkap 9/2012”). Definisi SIM dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 4 Perkap 9/2012, yaitu:
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengenai perpanjangan SIM,Pasal 28 ayat (2) Perkap 9/2012 mengatur bahwa:
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Saudara, tanggal mulai berlakunya SIM baru Anda adalah sejak tanggal berakhirnya SIM lama yaitu 17 April 2012 sampai dengan lima tahun ke depan (17 April 2017) dan bukan pada tanggal pengajuan perpanjangannya (9 Mei 2012).
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat untuk Anda.