Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Meminta Mantan Pacar Kembalikan Mobil Pemberian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Meminta Mantan Pacar Kembalikan Mobil Pemberian

Meminta Mantan Pacar Kembalikan Mobil Pemberian
M. Naufal Fileindi, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Meminta Mantan Pacar Kembalikan Mobil Pemberian

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya karena kakak saya (laki-laki) dulu pernah mempunyai pacar dan rewelnya minta ampun. Setelah putus, kakak saya ingin meminta kembali mobil yang telah diberikan kepada pacarnya itu. Kronologi: Kakak saya mendapat cairan uang dari usahanya, pacarnya itu mengaku sedang hamil 2 bulan sama kakak saya. Kakak saya berniat ingin mengenalkan pacarnya itu kepada ibu saya, tetapi pacarnya masih malu. Lalu pacarnya itu merengek minta dibelikan mobil, jika tidak, dia mengancam akan bunuh diri. Setelah itu, agar dia mau dikenalkan kepada ibu saya (ingin dinikahi resmi kakak saya) kakak saya membelikan 1 unit Honda Jazz, pacarnya minta diatas-nama-kan si pacar itu tadi. Lalu ternyata setelah selang beberapa bulan, pacar kakak saya memutuskan hubungan (belum sempat nikah) dan bayinya digugurkan (secara magis), sekarang kakak saya ingin meminta mobil itu kembali. Mohon jawabannya menurut hukum, apakah kasus ini bisa diajukan/ditindaklanjuti? Terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Kasus ini dapat diajukan/ditindaklanjuti menurut hukum. Untuk pertanyaan yang Anda ajukan, dapat dilihat dari dua bidang hukum, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Namun, karena Anda secara khusus mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan untuk meminta kembali mobil tersebut, maka jalur yang mungkin dapat diambil adalah melalui jalur perdata karena merupakan permasalahan antar-individu yang berkaitan dengan harta.

     

    Permasalahan hukum harus dilihat dari tindakan yang dilakukan oleh para pihak, dalam hal ini adalah kakak Anda dan mantan pacarnya. Perbuatan yang dilakukan oleh kakak Anda dalam hal ini adalah memberikan suatu barang kepada orang lain, yang dapat dikualifikasikan sebagai penghibahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) Bab X tentang Penghibahan. Pasal 1666 KUHPerdata mengatur definisi penghibahan, yaitu:

     

    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?
     

    “Undang-undang hanya mengakui penghibahan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

     

    Perbuatan kakak Anda saya kategorikan sebagai penghibahan karena kakak Anda memberikan mobil tersebut secara cuma-cuma kepada pacarnya. Mungkin timbul pertanyaan, di mana letak persetujuan di antara para pihak? Dalam hibah, apabila penerima hibah menolak barang yang dihibahkan, maka barang hibah tidak akan dapat diberikan dan oleh karenanya tidak terdapat persetujuan di antara para pihak. Dalam kasus di atas, pada saat itu barang sudah diterima oleh pacar kakak Anda, maka dengan kata lain sudah ada persetujuan antara kakak Anda sebagai penghibah dengan pacarnya sebagai penerima hibah untuk serah terima barang (levering) hibah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai kepemilikan dari mobil tersebut, mobil dikategorikan sebagai benda bergerak, dan oleh karenanya pemegang/pengguna dari mobil tersebut dianggap sebagai penguasa nyata (bezitten) benda tersebut. Meski demikian, alas hak atau kepemilikan dari mobil tersebut dilihat dari BPKB dan STNK dari mobil tersebut, dalam hal ini adalah nama dari mantan pacar kakak Anda. Dengan demikian, pemilik dari mobil tersebut secara nyata adalah mantan pacar kakak Anda. Simak juga artikel Jika Mantan Pacar Ingin Menarik Kembali Semua Pemberiannya.

     
    Ancaman bunuh diri = paksaan?

    Pada bagian sebelumnya sudah dijelaskan bahwa perbuatan kakak Anda adalah hibah yang merupakan suatu bentuk perjanjian. Karena hibah merupakan suatu perjanjian, maka harus dilihat apakah perjanjian tersebut dilakukan secara sah. Untuk dapat melihat apakah perjanjian tersebut sah atau tidak, maka harus mengacu kepada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 – Pasal 1337 KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa:

     

    Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

    1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    3.    Suatu hal tertentu;

    4.    Suatu sebab yang halal.”

     

    Syarat 1 dan 2 merupakan syarat subjektif. Pelanggaran salah satu dari syarat tersebut mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Sedangkan, syarat 3 dan 4 merupakan syarat objektif yang dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum (nullified and void) apabila salah satu syarat tersebut dilanggar.

     

    Salah satu syarat, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, dapat batal apabila perjanjian dilakukan dengan paksaan oleh salah satu pihak. Mungkin akan timbul pertanyaan apakah tindakan mantan pacar kakak Anda yang mengancam akan bunuh diri dapat dikualifikasikan sebagai paksaan terhadap kakak Anda untuk membelikannya mobil? Mengenai hal ini, kita dapat melihat ketentuan Pasal 1324 KUHPerdata sebagai berikut:

     

    “Paksaan telah terjadi, apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.

     

    “Dalam mempertimbangkan hal itu, harus diperhatikan usia, kelamin dan kedudukan orang-orang yang bersangkutan.”

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut hemat kami, ancaman sang pacar untuk bunuh diri sulit untuk dikategorikan sebagai paksaan sebagaimana dimaksud Pasal 1324 KUHPerdata. Karena diri atau kekayaan kakak Anda tidak terancam dengan ancaman bunuh diri pacarnya itu. Pembahasan lebih jauh mengenai ancaman bunuh diri dapat Anda simak dalam artikel Apa Hukumnya Membiarkan Mantan Pacar Bunuh Diri?

     

    Selanjutnya, apakah kakak Anda dapat menuntut ganti rugi dari mantan pacarnya itu dengan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”)? Dasar hukum gugatan PMH adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

     

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

     

    Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi;

    1)    adanya perbuatan;
    2)    perbuatan itu melawan hukum;
    3)    adanya kerugian;
    4)    adanya kesalahan; dan

    5)    adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

     

    Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH.

     

    Jadi, jika hendak menggugat atas dasar PMH, berarti kakak Anda harus membuktikan bahwa kerugian yang dia derita adalah karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pacarnya. Kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Dalam hal ini, harus terdapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu untuk memastikan telah terdapat kesalahan. Artinya, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa, misalnya, perbuatan mantan pacar kakak Anda yang mengaku hamil adalah penipuan. Hubungan sebab akibat akan dapat dilihat dari kesalahan tersebut, karena kakak Anda tidak akan menderita kerugian (memberikan mobil) apabila tidak ditipu oleh mantan pacarnya.

     

    Demikian jawaban dari saya, semoga menjawab pertanyaan Anda.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad1847 No. 23).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!