KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas
Agustin L. Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas

PERTANYAAN

Dapatkah pihak keluarga korban yang tewas, akibat dihakimi massa, menuntut massa yang melakukan main hakim sendiri?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di pasar-pasar, terminal dan di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan. Sedihnya lagi, aparat keamanan sering tidak dapat melakukan upaya pencegahan ketika main hakim sendiri dilakukan oleh masyarakat. Alasannya, jika bukan karena kurang personel, juga karena terlambat datang ke tempat kejadian.

     

    Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, menurut pendapat saya, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

    “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

    Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?
     

    Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

    “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

     

    Namun perlu pula Anda ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pihak keluarga korban DAPAT melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

     

    Demikian pendapat dari kami, mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengambil tindakan dalam menyikapi permasalahan ini.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!