Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal

Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal

PERTANYAAN

Tiga bulan yang lalu ibu saya meninggal. Seminggu terakhir ini ada isu pocong di depan rumah saya yang terekam foto hp milik anak SD kelas 6 tetangga saya. Isu tersebut disebarkan oleh keluarga si anak tadi dan dikaitkan dengan keberadaan ibu saya yang sudah meninggal, dengan arti pocong tersebut perwujudan dari ibu saya yang telah meninggal. Setelah saya selidiki ternyata foto tersebut di-copy/download dari internet, di mana waktu si pemilik blog yang terdapat gambar pocong tersebut telah meng-upload foto itu 2 tahun sebelum ibu saya meninggal. Pertanyaan saya, demi nama baik almarhumah dan keluarga kami bisakah kami menempuh jalur hukum? Jika bisa, adakah sesuatu yang harus kami persiapkan guna diajukan sebagai bahan pelaporan kepada pihak berwajib. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

     

    Dari keterangan Anda, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

    1.    Kejadian isu pocong tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik;

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    2.    Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana;

    3.    Pihak yang namanya dicemarkan telah meninggal dunia;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.    Terdapat anggota keluarga orang yang sudah meninggal yang berkeinginan melaporkan pencemaran tersebut

     

    Berkaitan dengan hal-hal tersebut, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal yang dapat dijadikan landasan guna melaporkan tindak pidana ini ke polisi adalah Pasal 320 ayat (1) jo. ayat (2) KUHP, yaitu:

    Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” (Pasal 320 ayat [1] KUHP)

     

    Kemudian, pada Pasal 320 ayat (2) KUHP terdapat persyaratan agar tindakan pencemaran nama baik ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yaitu:

    Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istrinya).” (Pasal 320 ayat [2] KUHP)

     

    Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Anda sebagai anak dari almarhumah ibu Anda dapat membuat pengaduan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian. Sebagai bahan laporan ke polisi, Anda dapat menyertakan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda, misalnya foto pocong yang diduga disebarkan oleh tetangga Anda dan foto pocong yang Anda temukan di blog internet. 

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!