Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Dari keterangan Anda, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kejadian isu pocong tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik;
2. Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana;
3. Pihak yang namanya dicemarkan telah meninggal dunia;
4. Terdapat anggota keluarga orang yang sudah meninggal yang berkeinginan melaporkan pencemaran tersebut
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pasal yang dapat dijadikan landasan guna melaporkan tindak pidana ini ke polisi adalah Pasal 320 ayat (1) jo. ayat (2) KUHP, yaitu:
“Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” (Pasal 320 ayat [1] KUHP)
Kemudian, pada Pasal 320 ayat (2) KUHP terdapat persyaratan agar tindakan pencemaran nama baik ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yaitu:
“Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istrinya).” (Pasal 320 ayat [2] KUHP)
Dengan demikian, berdasarkan pasal tersebut, Anda sebagai anak dari almarhumah ibu Anda dapat membuat pengaduan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian. Sebagai bahan laporan ke polisi, Anda dapat menyertakan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda, misalnya foto pocong yang diduga disebarkan oleh tetangga Anda dan foto pocong yang Anda temukan di blog internet.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73).
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.