KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Ketentuan Larangan Hamil Sebelum Setahun Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Keabsahan Ketentuan Larangan Hamil Sebelum Setahun Kerja

Keabsahan Ketentuan Larangan Hamil Sebelum Setahun Kerja
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Ketentuan Larangan Hamil Sebelum Setahun Kerja

PERTANYAAN

Bagaimana karyawan yang hamil, padahal di dalam perjanjian sebelum satu tahun tidak boleh hamil dulu, apakah karyawan tersebut bisa dikeluarkan dari perusahaan? Mohon bantuan dan informasinya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Seperti pernah ditulis dalam salah satu artikel Klinik Hukumonline berjudul Dilarang Menikah Selama Masa Kontrak Kerja, dijelaskan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) tidak memberikan kewenangan kepada pengusaha atau perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang memuat ketentuan larangan menikah maupun larangan hamil selama masa kontrak kerja atau selama masa tertentu dalam perjanjian kerja.

     

    Anda tidak menjelaskan lebih jauh, apa sanksi yang mengikuti larangan pekerja untuk hamil sebelum satu tahun bekerja. Namun, jika melihat pada ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf e UUK, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai Pasal 153 ayat (2) UUK.

     

    Dengan demikian, kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya. Oleh karena itu. perjanjian yang memuat klausul pekerja akan diputus hubungan kerjanya karena hamil tidak beralasan hukum dan dianggap batal demi hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak
     

    Selain itu, larangan bagi pekerja untuk hamil selama masa tertentu dalam perjanjian kerja jelas ditujukan kepada pekerja wanita. Sementara, berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), setiap orang, baik pria maupun wanita bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Dan jika merujuk kembali pada ketentuan UUK tegas disebutkan kehamilan bukanlah alasan untuk memecat pekerja.

     

    Jadi, meskipun telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja bahwa pekerja dilarang hamil sebelum satu tahun bekerja, namun karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pula bertentangan dengan hak asasi manusia (perempuan), maka secara hukum perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!