Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban

Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”).

     

    Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 13/2006, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban.

     

    Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    Sahkah Keterangan Anak sebagai Saksi Tindak Pidana?

    1.    Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

    2.    Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.

     

    Demikian semoga berkenan.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!