Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi

Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi

PERTANYAAN

Apakah nikah siri tanpa izin istri yang sah, dapat dikenakan pasal perzinahan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Dalam masyarakat, nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan tanpa wali, pernikahan yang dirahasiakan, atau pernikahan yang sah secara agama.

    Menjawab pada pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa pihak suami telah melakukan poligami tanpa izin istri sahnya dengan cara menikah siri. Perbuatan suami tersebut dapat berpotensi dijerat pidana berdasarkan KUHP.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan yang dibuat oleh Liza Elfitri, S.H., M.H.dari PAHAM Indonesiadan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 30 Juni 2012.

    Syarat Nikah Siri di Indonesia

    Hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (perkawinan siri). Istilah sirri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni “sirra, israr” yang berarti rahasia.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

    Nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan:

    1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
    2. Pernikahan yang sah secara agama, dalam hal ini syarat nikah siri telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
    3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

    Ketentuan perkawinan sendiri diatur dalam UU Perkawinan di mana Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

    Jadi, perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang kawin. Artinya, pasal ini menempatkan hukum agama dan kepercayaan adalah syarat utamadalam perkawinan, dan secara implisit tidak melarang nikah siri selama tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan.

    Namun, lebih lanjut ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan sebagai bukti telah terjadinya atau berlangsungnya perkawinan, dan bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.

    Karena nikah siri tidak dicatatkan dan tidak memperoleh akta perkawinan, maka ketiadaan bukti akta perkawinan ini lah yang menyebabkan anak maupun istri dari nikah siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara.

    Baca juga:Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri?

    Apakah Nikah Siri Itu Zina?

    Sebelumnya Anda menyatakan bahwa nikah siri dilakukan tanpa izin istri yang sah, ini berarti kami mengasumsikan, si suami telah melakukan poligami tanpa izin istri yang sah, dengan cara suami melangsungkan nikah siri secara diam-diam.

    Baca juga:Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

    Sementara itu, ketentuan mengenai perzinahan diatur di dalam Pasal 284 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
      1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

    1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

    1. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    2. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
    3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
    4. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

    Adalah benar bahwa terdapat risiko pasangan yang menikah siri dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Lebih lanjut, mengenai apakah nikah siri itu zina dapat Anda baca ulasan dan contoh kasusnya dalam Apakah Nikah Siri Itu Zina?.

    Kemudian, meskipun UU Perkawinan menganut asas monogami yaitu seorang pria hanya boleh mempunya seorang istri, maupun sebaliknya, namun pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila memenuhi syarat salah satunya adalah persetujuan atau izin dari istri sahnya.[2]

    Menyambung pertanyaan Anda, selain tindak pidana perzinaan, perbuatan suami yang melangsungkan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
      1. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
      2. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinanpihak lain menjadi penghalang untuk itu.
    2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Pelaku poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah berpotensi dijerat pasal pidana di atas. Di sisi lain, meskipun syarat nikah siri telah dipenuhi dalam artian sah secara agama, masih terdapat kemungkinan pelaku dijerat pasal zina sepanjang ada pengaduan dari istri sahnya.

    Dengan demikian, meski syarat nikah siri telah dipenuhi dan sah secara agama, namun perlu digarisbawahi bagi suami telah memiliki istri sah, seharusnya sebelum melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya (poligami) tetap meminta persetujuan atau izin istri sahnya terlebih dahulu.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [1] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan

    [2] Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perkawinan

    Tags

    hukum perkawinan
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!