Saya adalah orang asing yang berdomisili di Bali. Pertanyaan saya, apakah ada peraturan yang menerangkan jabatan apa saja yang boleh diduduki tenaga kerja asing untuk mendapatkan KITAP di Indonesia? Lalu, bisakah saya bekerja di Indonesia dengan KITAP? Bagaimana cara saya mendapatkan KITAP? Khususnya, bagaimana cara mendapatkan KITAP di Bali?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”), seorang Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) harus telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, telah tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut di Indonesia, serta telah menandatangani Pernyataan Integrasi. Selain itu, jabatan yang akan diduduki oleh TKA tidak boleh melanggar ketentuan dalam Kepmenaker 349/2019.
Lantas, apa dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 06 Juni 2012, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Lezetia Tobing, S.H., M.Kn pada Senin, 31 Juli 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1]
Pada dasarnya, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lalu, terdapat batasan mengenai penempatan TKA di Indonesia. UU Cipta Kerja mengatur bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.[3] Adapun berdasarkan Lampiran Kepmenaker 349/2019, jabatan-jabatan yang dilarang diduduki TKA adalah:
Direktur Personalia (Personnel Director);
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
Manajer Personalia (Human Resource Manager);
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
Penasehat Karir (Career Advisor);
Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
Analis Jabatan (Job Analyst);
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Menurut hemat kami, Anda harus melihat lebih rinci pada ketentuan-ketentuan terkait bidang atau industri yang dijalankan perusahaan yang ingin menggunakan TKA. Artinya, Anda perlu memastikan apakah dalam ketentuan perusahaan terkait, jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tersebut memang dapat diberikan kepada TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Izin Tinggal Tetap Bagi Tenaga Kerja Asing
Selanjutnya, berkaitan dengan TKA di Indonesia, penting untuk diketahui perizinannya, salah satunya KITAP. Apa itu KITAP? Pada dasarnya, Izin Tinggal Tetap (“ITAP”) adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[4] Sedangkan yang dimaksud dengan KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap.
orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
keluarga karena perkawinan campuran;
suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP; dan
orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda republik indonesia.
ITAP bagi orang asing yang bekerja sebagaimana dimaksud di atas diberikan melalui alih status.[6] ITAP bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) yang bekerja (pemohon) dapat diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[7]
Lantas, bagaimana cara mendapatkan KITAP/ITAP? Berikut ulasannya.
Cara Mengurus Izin Tinggal Tetap
Cara mendapatkan KITAP/ITAP dapat kami rangkum sebagai berikut:
Permohonan ITAP diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.[8]
Permohonan ITAP diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:[9]
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
Bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
Pernyataan Integrasi; dan
Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status orang asing.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.[10]
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 hari kerja menerbitkan ITAP.[11]
Sebagaimana telah kami uraikan, ITAP bagi orang asing yang bekerja diberikan melalui alih status. Permenkumham 22/2023 mengatur bahwa permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh orang asing (dalam hal ini TKA), penjamin, atau penanggung jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:[12]
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
ITAS orang asing yang bersangkutan;
Bukti penjaminan dari penjamin dalam hal memiliki penjamin;
Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga penjamin atau penanggung jawab dalam hal memiliki penjamin atau penanggung jawab; dan
ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.
Selain persyaratan di atas, TKA juga harus memperhatikanpertimbangan kelengkapan persyaratan dan penyampaian pembaharuan komitmen sesuai ketentuan saat pemberian ITAS melalui Visa Tinggal Terbatas atau pemberian ITAP, antara lain:[13]
bukti keabsahan perusahaan;
bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
bukti rekening terbaru;
perubahan akta perusahaan;
pajak bumi bangunan terbaru;
laporan keuangan terbaru;
pajak perusahaan terbaru;
bukti pendapatan terbaru;
surat obligasi terbaru;
kepemilikan saham terbaru; atau
bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal Wilayah Indonesia.
Kemudian, penting untuk diketahui bahwa ITAS tidak dapat dialihstatuskan menjadi ITAP, jika ketentuan pemenuhan komitmen yang dipersyaratkan saat pengajuan Izin Tinggal Terbatas pertama kali yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas, alih status, atau peralihan belum dilaksanakan.[14]Selain itu, alih status ITAS menjadi ITAP bagi orang asing sebagai pekerja diberikan dengan ketentuan orang asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.[15]
Lalu, karena Anda berdomisili di Bali, bagaimana cara mendapatkan KITAP di Bali? Sebagaimana telah kami jelaskan, permohonan KITAP/ITAP diajukan oleh orang asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi sesuai dengan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan. Maka, Anda dapat mengajukan permohonan KITAP/ITAP ke Kantor Imigrasi Denpasar, dan melakukan Pendaftaran Layanan WNA.
Kesimpulannya, ITAP dapat diberikan kepada orang asing pemegang ITAS sebagai pekerja, jika orang asing telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan ketentuan pemenuhan komitmen, telah tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut di Indonesia dan telah menandatangani Pernyataan Integrasi. Selain itu, jabatan atau pekerjaan yang akan diduduki oleh TKA tidak boleh melanggar ketentuan dalam Kepmenaker 349/2019 mengenai jabatan-jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA.