Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

PERTANYAAN

Mau tanya, jika sepeda motor hilang di penitipan parkir motor yang ada karcisnya, apakah pemilik parkir tersebut bisa dipidana maupun diperdatakan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya. Terhadap konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata dan menuntut pidana apabila memenuhi unsur-unsur pasal. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 31 Mei 2012.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

    Lebih lanjut, apabila pelaku usaha telah menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.[1]

    Baca juga: Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Tanggung Jawab Pengelola Parkir

    Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:

    Pasal 1365

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Pasal 1366

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

    Pasal 1367

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

    Di sisi lain, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 406 KUHP

    Pasal 521 UU 1/2023

    (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]

     

    (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

     (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[4]

     

    (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[5]

    Akan tetapi, dalam pasal KUHP di atas ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi. Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar ketentuan di atas. Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.

    Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

    Jadi, motor hilang di parkiran siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir (hal.16).

    Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang (hal. 3).

    Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi:

    Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”

    Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen (hal. 4).

    Hal tersebut juga dikuatkan oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 513/Pdt/2008/PT.DKI.JKT (hal. 16-17) dan Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009 (hal. 38).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009.

    [1] Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000 kali

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    pmh
    perlindungan konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!