Kami turut prihatin atas hilangnya akta kelahiran Saudara.
Pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah Kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran (Pasal 27 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan - “UU Adminduk”).
Juga, dalam Pasal 53 huruf e Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan bahwa Pejabat Pencatatan Sipil mencatat permohonan pendaftaran kelahiran pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada Pemohon.
Jadi,dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Saudara bisa memperoleh duplikat atau kutipan kedua dari akta kelahiran tersebut (bukan memperoleh kembali akta kelahiran yang telah hilang). Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika akta kelahiran Saudara hilang, yakni:
1. Hubungi segera Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran Saudara (dimana kelahiran Saudara pernah dicatatkan).
2. Lampirkan dokumen-dokumen penunjang :
a) Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.