Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara

Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara

PERTANYAAN

Kedua orang tua saya telah meninggal dan meninggalkan warisan berupa tanah serta bangunan. Saya ingin membuat surat keterangan ahli waris mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Tetapi pada saat saya mendatangi kantor kecamatan untuk meminta pengesahan, camat sebagai PPAT sementara meminta 1% dari NJOP. Pertanyaan saya adalah, 1. Apakah betul ada peraturan yang mengharuskan camat meminta 1% dari NJOP? 2. Apa yang harus saya lakukan bila camat tidak mau menandatangani surat ahli waris? 3. Apakah camat sebagai PPAT sementara bisa dituntut terkait masalah di atas? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika camat melakukan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara yaitu membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, maka Camat sebagai PPAT Sementara memang berhak mendapatkan honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
     
    Namun perlu dicatat bahwa membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan PPAT atau Camat sebagai PPAT Sementara, melainkan kewenangan para ahli waris untuk membuatnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, yang kemudian Camat karena jabatannya menguatkan surat tersebut bersama Kepala Desa/Kelurahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Camat Sebagai PPAT Sementara yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 26 Juni 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Jika camat melakukan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara yaitu membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, maka Camat sebagai PPAT Sementara memang berhak mendapatkan honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
     
    Namun perlu dicatat bahwa membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan PPAT atau Camat sebagai PPAT Sementara, melainkan kewenangan para ahli waris untuk membuatnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, yang kemudian Camat karena jabatannya menguatkan surat tersebut bersama Kepala Desa/Kelurahan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    1. Di dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – “Menteri”) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.[1]
     
    PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.[2]
     
    Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016:
     
    Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
     
    Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
     
    NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.[3]
     
    1. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 PP 24/2016, PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
     
    Oleh karena itu, kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara yang melaksanakan tugas PPAT sama seperti kewenangan PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 37/1998, yatu:
     
    1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
    2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. Jual beli;
    2. Tukar menukar;
    3. Hibah;
    4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
    5. Pembagian hak bersama;
    6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
    7. Pemberian Hak Tanggungan;
    8. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
     
    Dari ketentuan di atas, membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara.
     
    Mengutip salah satu artikel Klinik berjudul Dasar Hukum Penetapan Waris dan Akta Waris, dijelaskan bahwa dalam hal pewaris beragama Islam, maka yang dibuat adalah penetapan ahli waris, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan penjelasannya.
     
    Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang beragama non-Islam, yang dibuat adalah Surat Keterangan Waris sebagaimana yang Anda tanyakan, yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Serta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris.
     
    Jadi, jika yang Anda maksud Surat Keterangan Waris bagi warga negara Indonesia, maka seharusnya dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
     
    Simak juga artikel Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja.
     
    1. Kami kurang memahami apa yang ingin Anda tuntut dari permasalahan di atas. Bila menyangkut tentang tarif honorarium 1% dalam pembuatan akta sesuai dengan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara sebagaimana kami uraikan di atas, Anda tidak dapat menuntut Camat tersebut karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (perlu dicatat bahwa membuat surat keterangan waris bukan termasuk kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara).
     
    Sedangkan bila yang Anda maksud tentang Camat tidak mau menandatangani atau menguatkan surat keterangan ahli waris, menurut hemat kami, sudah merupakan kewajiban Camat untuk menguatkan surat keterangan ahli waris tersebut. Dan kewenangan ini adalah kewenangan Camat karena jabatannya sebagai camat, bukan kewenangan camat sebagai PPAT Sementara.
     
    Dalam hal ini, tidak ada ketentuan soal honor yang diterimanya, ketentuan yang ada adalah mengenai gaji dan tunjangan yang seharusnya Camat terima, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
     
    Sebagai gambaran, di Kecamatan Sindangwangi, sebagaimana kami akses dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk pelayanan Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ahli Waris tidak dipungut biaya/gratis.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
     
    Referensi:
    Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diakses pada 27 Februari 2018 pukul 15.09 WIB.
     
     
     
     

    [1] Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37/1998
    [2] Pasal 15 ayat (1) PP 24/2016
    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Tags

    hukumonline
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!