Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?

PERTANYAAN

Apakah polisi dapat menilang langsung seseorang yang melanggar rambu lalu lintas pada saat itu juga tanpa adanya operasi? Adakah dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

     

    Jawabannya, bisa.

    Polantas bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
     

    Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :

    a)     Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    b)     Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

     

    Setelah mengetahui teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem berburu (hunting), ada baiknya mulai dari sekarang kita belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati anda saat melihat razia polisi.

     

    Mengapa polisi harus melaksanakan razia? Silahkan simak lebih lanjut artikel Kenapa Polisi Harus Menilang.

     
     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

     

     

    Tags

    tilang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!