Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi
PERTANYAAN
Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?
Ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dan korban dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan ditambah sepertiga bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Jenis-jenis tindakan yang dapat dikategorikan menghalang-halangi perlindungan saksi/korban yaitu:
A.Ā Ā Ā Perbuatan memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan;
B.Ā Ā Ā Tindakan menghalang-halangi dengan cara apapun;
C.Ā Ā Ā Tindakan yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan;
D.Ā Ā Tindakan mengurangi hak-hak saksi dan korban sebagaimana ketentuan UU 13/2006;
E.Ā Ā Ā Memberitahu keberadaan saksi yang ditempatkan di tempat khusus yang dirahasiakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian, semoga berkenan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?