KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi

Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Bacaan 10 Menit
Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menghalang-halangi Perlindungan Saksi

PERTANYAAN

Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dan korban dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan ditambah sepertiga bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

    Ā 

    Jenis-jenis tindakan yang dapat dikategorikan menghalang-halangi perlindungan saksi/korban yaitu:

    A.Ā Ā Ā  Perbuatan memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan;

    KLINIK TERKAIT

    Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

    Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

    B.Ā Ā Ā  Tindakan menghalang-halangi dengan cara apapun;

    C.Ā Ā Ā  Tindakan yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    D.Ā Ā  Tindakan mengurangi hak-hak saksi dan korban sebagaimana ketentuan UU 13/2006;

    E.Ā Ā Ā  Memberitahu keberadaan saksi yang ditempatkan di tempat khusus yang dirahasiakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ā 

    Demikian, semoga berkenan.

    Ā 

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!