KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Agar Pengusaha Online Terhindar Kejahatan Pencucian Uang

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Cara Agar Pengusaha Online Terhindar Kejahatan Pencucian Uang

Cara Agar Pengusaha Online Terhindar Kejahatan Pencucian Uang
Muhammad Arief, S.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Cara Agar Pengusaha Online Terhindar Kejahatan Pencucian Uang

PERTANYAAN

Dear Hukum Online, Saya mempunyai situs website untuk penjualan voucher game online. Secara singkat, saya akan menjelaskan terlebih dahulu secara teknis cara pembelian voucher di website saya: Sistem yang saya gunakan adalah customer diwajibkan untuk membuat account dengan cara mendaftar terlebih dahulu. Setelah itu, customer bisa deposit saldo dengan cara transfer ke rekening bank saya. Setelah uang saya terima, saldo customer tersebut saya top up, sehingga customer bisa belanja voucher game hanya dengan klik voucher yang mau dibeli. Secara otomatis, sistem akan memunculkan kode voucher dan memotong saldo si customer. Yang jadi permasalahan, rekening saya sering dijadikan money laundry oleh beberapa user yang tidak bertanggung jawab. Modusnya seperti ini: Penipu memasang iklan di kaskus, contohnya si penipu menjual handphone dengan harga murah, lalu ada calon pembeli yang tertarik dengan handphone tersebut. si penipu memberikan nomor rekening saya, lalu si pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening saya, si pembeli tersebut konfirmasi ke si penipu, nama pengirim dan jumlah yang ditransfer. Nah, di sini si penipu konfirmasi ke website saya, dia mengisi semua data transfer dari si pembeli handphone. Setelah saya cek, dan ternyata uang tersebut sudah masuk ke rekening saya, maka saya top up saldo si penipu tersebut, dan penipu tersebut langsung membelanjakan voucher game. Beberapa hari kemudian, si pembeli handphone memblokir rekening saya, karena dia merasa tertipu handphone-nya tidak sampe-sampe. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana posisi saya di mata hukum? Apa yang bisa saya lakukan untuk menghindari kasus seperti itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum kami membahas lebih jauh tentang pertanyaan Anda, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang “Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” dalam hukum positif di Indonesia. Dengan pendekatan atas kasus pidana yang Anda tanyakan, kami akan menjelaskan definisi tentang “Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
     

    Secara umum pengertian pencucian uang (Money laundering) adalah suatu upaya perbuatanuntuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Dalam hukum positif, hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

     

    Pasal 1 angka 1 UU TPPUmenyebutkan :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

     
     
    Di dalam UU TPPU, pencucian uang dibagi atas 3 (tiga) tindak pidana :

    1.    Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas perbuatan ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hal ini di atur di dalam Pasal 3 UU TPPU yang berbunyi:

    Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

     

    2.    Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Atas perbuatan ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU TPPU yang berbunyi :

     

    (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

     

    3.    Dalam UU TPPU, Pencucian Uang dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yakni kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Atas perbuatan ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal ini di atur di dalam Pasal 4 UU TPPU yang berbunyi :

    “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

     

    Tindak pidana asal (predicate crime) adalah tindak pidana yang memicu terjadinya tindak pidana pencucian uang (Sebastian Pompe [editor], Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme, Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program [NLRP], 2011). Tindak pidana asal (predicate crime) itu bentuknya cukup banyak, bervariasi dan terus berkembang. UU TPPU mengatur tindak pidana yang merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yaitu :

    a.    korupsi;
    b.    penyuapan;
    c.    narkotika;
    d.    psikotropika;
    e.    penyelundupan tenaga kerja;
    f.     penyelundupan migran;
    g.    di bidang perbankan;
    h.    di bidang pasar modal;
    i.      di bidang perasuransian;
    j.     kepabeanan;
    k.    cukai;
    l.      perdagangan orang;
    m. perdagangan senjata gelap;
    n.    terorisme;
    o.    penculikan;
    p.    pencurian;
    q.    penggelapan;
    r.     penipuan;
    s.    pemalsuan uang;
    t.     perjudian;
    u.    prostitusi;
    v.    di bidang perpajakan;
    w.   di bidang kehutanan;
    x.    di bidang lingkungan hidup;
    y.    di bidang kelautan dan perikanan; atau

    z.    tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

     

    Sedangkan, harta kekayaan atau uang yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) baik yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia di dalam UU TPPU disebut sebagai hasil tindak pidana. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU yang berbunyi :

     

    (1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

    a.    korupsi;
    b.    penyuapan;
    c.    narkotika;
    d.    psikotropika;
    e.    penyelundupan tenaga kerja;
    f.     penyelundupan migran;
    g.    di bidang perbankan;
    h.    di bidang pasar modal;
    i.      di bidang perasuransian;
    j.     kepabeanan;
    k.    cukai;
    l.      perdagangan orang;
    m. perdagangan senjata gelap;
    n.    terorisme;
    o.    penculikan;
    p.    pencurian;
    q.    penggelapan;
     

    r.     penipuan;

     

    s.    pemalsuan uang;
    t.     perjudian;
    u.    prostitusi;
    v.    di bidang perpajakan;
    w.   di bidang kehutanan;
    x.    di bidang lingkungan hidup;
    y.    di bidang kelautan dan perikanan; atau

    z.    tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,

    yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

     

    Berdasarkan deskripsi tersebut, kami akan menjawab pertanyaan Anda.

     

    Bagaimana posisi Anda di mata hukum?

    Jika merujuk pada kondisi yang Anda sebutkan, tindakan menerima uang transfer atau pembayaran atas voucher game online dapat dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Akan tetapi, untuk dapat mengkategorikan pembayaran atas voucher game online dari “customerAnda sebagai uang hasil tindak pidana harus dipenuhi unsur “patut diduganya” sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU bahwa:

     

    “Yang dimaksud dengan "patut diduganya" adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.”

     

    Oleh karena itu, jika Anda dapat menduga atau mengetahui pembayaran voucher game online tersebut adalah memang berasal dari hasil tindak pidana penipuan barulah dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran UU TPPU.

     
    Apa yang seharusnya dilakukan untuk menghindari kasus seperti itu?

    Berdasarkan pengalaman kasus Anda, kami (berdasarkan diskusi dengan Divisi Digital Forensik ICLC) merekomendasikan agar Anda menerapkan metode pre moderation (sistem moderasi awal ke pengirim sebelum dilakukan approval) terhadap transfer uang yang masuk dalam rekening Anda secara ketat dan selektif. Jika tahap pre moderation (baik secara manual maupun by machine) telah dilewati, maka uang yang ditransfer dianggap sah untuk di-top up kepada customer Anda.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

     
    Referensi:

    Pompe, Sebastian (Editor), Ikhtisar Ketentuan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme, Jakarta : The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), 2011.

     

     

    Tags

    pencucian uang
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!