Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PERTANYAAN

Siapa saja yang tidak bisa dijerat oleh hukum perdata atau tidak bisa dijerat oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Itu sebabnya, hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda, yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi.

     

    Sesuai dengan karakternya, hukum perdata adalah private, sehingga mengikat para pihak terkait, karena ia mengatur kepentingan orang per orang. Manakala dilanggar, maka orang (pihak terkait yang dirugikan) tersebutlah yang mengajukan gugatan. Subjek hukum, berupa orang atau badan hukum, tunduk pada hukum perdata sepanjang ia merupakan pendukung hak dan kewajiban yang timbul dari hukum perdata tersebut. Bahkan Pasal 2 KUH Perdata sudah menganggap anak yang masih berada dalam kandungan sebagai subjek hukum yang punya kepentingan.

     

    Lain halnya dengan hukum pidana yang unifikatif (bisa berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pembedaan golongan), hukum perdata justru beraneka ragam. Prof. Subekti mengistilahkannya dengan ‘berbhinneka’. Mengapa, karena hukum perdata, dalam arti sempit KUH Perdata, tidak bersifat unifikatif berlaku bagi semua warga negara.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian

    Perbedaan antara Perikatan dan Perjanjian
     

    Belanda pernah memberlakukan Pasal 113 Indische Staatsregeling ("IS") yang membagi penduduk berdasarkan golongan, misalnya Eropa, China, Timur Asing, Bumiputera. Sekalipun ada prinsip penundukan (onderwerpen)terhadap hukum Eropa, perbedaan sistim hukum perdata terus muncul hingga kini.

     

    Sebagai contoh, dalam hal perkawinan dan perceraian, maka Bab IV Buku I KUH Perdata tidak bisa dipakai untuk ‘menjerat’ karena  Indonesia sudah memiliki UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). UU Perkawinan merupakan salah satu upaya unifikasi hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Tapi, untuk penduduk yang beragama Islam, ketentuan yang mengatur perkawinan dan perceraian merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebaliknya ketika kita bicara mengenai pengaturan waris, aturan mengenai waris dalam KUH Perdata tidak berlaku bagi orang Islam. Begitu pula ketika masuk ke ranah waris bagi masyarakat adat, hukum waris adat juga berlaku. Lebih jauh mengenai pembedaan hukum waris yang berlaku, simak artikel Bisakah Meminta Warisan Ketika Ibu Masih Hidup?

     

    Upaya unifikasi hukum yang dilakukan secara parsial menyebabkan rumitnya keberlakuan hukum perdata tertentu bagi semua penduduk. Meskipun penggolongan penduduk seperti yang dibuat Belanda sudah tidak ada, namun hukum perdata belum berhasil diunifikasi agar bisa berlaku untuk semua warga negara.

     

    Dalam hal hukum perjanjian, maka perjanjian itu otomatis mengikat dan bisa menjerat orang-orang yang membuat perjanjian itu. Rujukan (referensi) yang kami susun di bawah bisa Anda baca untuk memahami lebih lanjut perbedaan sistim hukum perdata yang diberlakukan.

     

    Patut kami tambahkan, jika yang Anda maksudkan sebagai ‘jerat’ adalah berkaitan dengan kecakapan bertindak, yakni seseorang baru dianggap cakap secara hukum ketika dia sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata). Buku II KUH Perdata mengatur bagaimana mengurus kepentingan orang yang di bawah perwalian, pengampuan, dan orang yang hilang. Orang gila tentu saja tidak mungkin dimintai tanggung jawab (dijerat) hukum perdata.

     

    Jadi, keberlakuan KUH Perdata adalah bergantung pada bidang apa yang diatur. Jika mengenai waris, maka KUH Perdata tidak menjerat atau tidak berlaku bagi orang yang beragama Islam atau masyarakat yang menundukkan diri pada hukum adat. Namun ketika kita bicara mengenai perjanjian, maka KUH Perdata berlaku (menjerat) bagi semua warga negara Indonesia.

     
    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
     
    REFERENSI

    1.    Asis Safioedin. Beberapa Hal tentang Burgerlijk Wetboek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

    2.    E. Utrecht. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar, 1966.

    3.    Rachmadi Usman. Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan, 2003.

    4.    Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

     
    Dasar hukum:

    1.    Indische Staatsregeling;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad1847 No. 23);

    3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!