Apakah Jual Beli Tokek Menyalahi Hukum?
PERTANYAAN
Permisi mau tanya ya, apakah perkara jual beli tokek itu menyalahi hukum di Indonesia, apakah ada perkara untuk kasus serupa yang telah diputus pengadilan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Permisi mau tanya ya, apakah perkara jual beli tokek itu menyalahi hukum di Indonesia, apakah ada perkara untuk kasus serupa yang telah diputus pengadilan?
Tokek (Gecko gecko) merupakan satwa liar dari jenis reptil yang tidak termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ("CITES") yang telah diratifikasi dengan Keppres No. 43 Tahun 1978.
Menurut Pasal 18 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (“PP 8/1999”), satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah satwa liar yang tidak dilindungi. Satwa liar untuk keperluan perdagangan dapat diperoleh dari usaha penangkaran atau penangkapan dari alam (Pasal 18 ayat [2] PP 8/1999). Perdagangan satwa liar dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan menurut hukum Indonesia setelah mendapatkan rekomendasi Menteri (Pasal 19 ayat (1) PP 8/1999).
Berdasarkan Pasal 2 jo. Pasal 4 Kepmenhutbun No. 104/KPTS-II/2000 Tahun 2000 tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar (“Kepmenhutbun 104/2000”),perdagangan dan penangkaran satwa liar adalah termasuk kegiatan pemanfaatan satwa liar. Tata cara penangkapan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan diatur sebagai berikut:
a. Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat. Berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan,
b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak pertimbangan diterima.
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan dalam memberikan pertimbangan tekniswajib memperhatikan kuota penangkapan dan pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Izin untuk penangkapan satwa liar yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang, permohonan perpanjangan diajukan 2 minggu sebelum berakhir dan dilengkapi dengan laporan realisasi penangkapan sebelumnya dan disertai berita acara penangkapan (Pasal 7 Kepmenhutbun 104/2000).
Kemudian, Pasal 11 Kepmenhutbun 104/2000 mengatur soal kuota pengambilan satwa liar yang tidak dilindungi untuk tujuan perdagangan:
Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. (2) Penetapan kuota perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kuota pengambilan dan penangkapan dari alam dan hasil penangkaran. (3) Kuota perdagangan ditetapkan atas dasar kebutuhan perdagangan dalam negeri dan untuk tujuan ekspor. |
Lebih jauh lagi, contoh penetapan kuota perdagangan tokek diatur dalam Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.84/IV/SET-3/2008 Tahun 2008 Tentang Penetapan Rencana Produksi Reptil Hidup Hasil Penangkaran Tahap Kedua (Periode Juli-Desember 2008) Tahun 2008. Dalam Lampiran Keputusan tersebut, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menetapkan jenis dan jumlah reptil yang boleh diambil dari penangkaran untuk diperdagangkan di dalam maupun luar negeri kepada unit usaha penangkaran reptil (unit usaha tersebut ada yang berbentuk PT, CV, Firma,dan UD). Masih dalam Lampiran Keputusan tersebut, Tokek (Gecko gecko) bersama dengan Tokek leachianus (Racodactylus leacheanus), Tokek Ekor Besar (Aeluroscalobates felinus), dan Tokek Halmahera(Gehyra vorax) termasuk dalam kategori “Tidak Dilindungi UU dan termasuk Non Appendix CITES”.
Menurut Pasal 24 PP 8/1999, tiap-tiap perdagangan satwa liar untuk tujuan ekspor, re ekspor, atau impor dilakukan atas dasar izin Menteri. Dokumen perdagangan untuk tujuan ekspor, re ekspor, dan impor, sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki dokumen pengiriman dan pengangkutan;
b. izin ekspor, re ekspor, atau impor;
c. rekomendasi otoritas keilmuan (Scientific Authority).
Kegiatan ekspor, re-ekspor, atau impor jenis satwa liar tanpa dokumen, memalsukan dokumen, atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen termasuk dalam pengertian penyelundupan (Pasal 26 PP 8/1999).
Jadi, perdagangan tokek di Indonesia tidak menyalahi hukum karena tokek bukan termasuk satwa yang dilindungi, tetapi untuk dapat menangkap dan/atau menangkarkan untuk tujuan memperdagangkan harus dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan dengan hukum Indonesia dan mendapat rekomendasi Menteri. Sedangkan, untuk penangkapan tokek dari alam harus melakukan permohonan dahulu ke Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat.
Mengenai pertanyaan Saudara apakah ada perkara mengenai perdagangan tokek yang telah diputus pengadilan, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat putusan mengenai perkara tersebut, karena perdagangan tokek di Indonesia tidak menyalahi hukum.
Demikan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
2. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 yang Mengesahkan " Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora", yang Telah Ditandatanganidi Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973
3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 104/KPTS-II/2000 Tahun 2000 tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar
4. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.84/IV/SET-3/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Rencana Produksi Reptil Hidup Hasil Penangkaran Tahap Kedua (Periode Juli-Desember 2008) Tahun 2008
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?