KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?

Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?
Donny P. Manullang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Satu Perusahaan Punya Dua PKB di Lokasi Berbeda?

PERTANYAAN

Apakah ada ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan yang memperbolehkan dalam satu perusahaan terdapat dua perjanjian kerja bersama? Sebagai contoh, sebuah perusahaan manufaktur mempunyai pabrik di dua lokasi pada provinsi yang berbeda, apakah dapat memiliki dua PKB untuk mengatur ketentuan-ketentuan regional sesuai dengan lokasi pabrik-pabrik tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian kerja bersama (“PKB”) merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, yang mengikat bagi kedua belah pihak dan harus dipatuhi bersama. Manfaat PKB adalah hak dan kewajiban antara serikat pekerja dengan pengusaha menjadi terjamin. PKB berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

    Dalam 1 perusahaan hanya dapat dibuat 1 perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Lantas, bagaimana jika perusahaan memiliki cabang di dua lokasi yang berbeda?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Ada Dua PKB dalam Satu PT? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 14 Juni 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

    Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu perjanjian kerja bersama (“PKB”). Menurut Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, PKB merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, yang mengikat bagi kedua belah pihak dan harus dipatuhi bersama. Manfaat perjanjian kerja bersama adalah agar hak dan kewajiban antara serikat pekerja dengan pengusaha terjamin. Adapun fungsi perjanjian kerja bersama adalah sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

    Lebih lanjut, dalam 1 perusahaan hanya dapat dibuat 1 perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.[1]

    Namun demikian, ketentuan tersebut tidak mutlak berlaku. Apabila suatu perusahaan memiliki cabang, ketentuan mengenai PKB merujuk pada Pasal 15 Permenaker 28/2014.

    Pada dasarnya dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, baik PKWT maupun PKWTT. Jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan dan dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.[2]

    PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan dari PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi pada cabang perusahaan masing-masing.[3]

    Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati tetap berlaku PKB induk.[4]

    Setelah PKB dibuat, pengusaha mendaftarkan PKB tersebut kepada instansi ketenagakerjaan.[5] Pendaftaran PKB tersebut dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama ketika terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.[6]

    Pendaftaran PKB dilakukan berdasarkan wilayah kedudukan perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:[7]

    1. Jika perusahaan hanya terdapat dalam 1 wilayah kabupaten/kota, pendaftaran dilakukan oleh Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
    2. Jika perusahaan terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi, pendaftaran dilakukan oleh Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi;
    3. Jika perusahaan terdapat pada lebih dari 1 provinsi, pendaftaran dilakukan oleh Direktur Jenderal.

    Selain itu pengusaha juga dapat mendaftarkan PKB melalui sistem yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system).[8] Perusahaan Anda dapat mengakses laman Kementerian Ketenagakerjaan Pendaftaran Pengajuan PP/PKB Perusahaan untuk mempermudah proses pendaftaran PKB.

    Berdasarkan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda dapat kami sampaikan bahwa dalam hal perusahaan memiliki pabrik di dua lokasi dan provinsi yang berbeda, maka dapat dibuat PKB induk yang memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum pada seluruh cabang perusahaan. Adapun untuk cabang perusahaan di provinsi lain, dapat dibuat PKB turunan yang memuat pelaksanaan dari PKB induk serta disesuaikan dengan kondisi pada cabang perusahaan masing-masing.

    Baca juga: Dapatkah Satu Perusahaan Memiliki Beberapa Perjanjian Kerja Bersama?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

    Referensi:

    Pendaftaran Pengajuan PP/PKB Perusahaan, yang diakses pada Kamis, 9 November 2020, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 118 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”)

    [3] Pasal 15 ayat (3) Permenaker 28/2014

    [4] Pasal 15 ayat (4) Permenaker 28/2014

    [5] Pasal 30 ayat (1) Permenaker 28/2014

    [6] Pasal 30 ayat (2) Permenaker 28/2014

    [7] Pasal 31 ayat (1) Permenaker 28/2014

    [8] Pasal 33 ayat (1) Permenaker 28/2014

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!